Pelaku ditangkap oleh Tim Black Spider Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota yang dibantu Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (4/3/2026) sore.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Saat dilakukan penyergapan, pelaku diketahui sedang beristirahat di dalam kamar.
Kepala Satreskrim Polres Solok Kota, Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait pencurian kotak amal yang terekam kamera pengawas (CCTV).
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang sempat terekam CCTV. Kami melakukan koordinasi intensif hingga akhirnya identitas dan lokasi pelaku berhasil diketahui,” ujar Oon, Kamis (5/3/2026).
Beraksi di Beberapa Rumah Ibadah
Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi di Mushala Nurul Ilmi di Jalan AK Gani Gurun Bagan, Lubuk Sikarah, Solok pada 18 Juni 2025. Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur kotak amal berisi uang sekitar Rp1.000.000.
Dalam proses penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya.
MG mengaku mencuri kotak amal di Masjid Jabal Nur, Tanah Garam, Kota Solok pada 27 Februari 2026 dengan hasil sekitar Rp1.700.000. Selain itu, ia juga melakukan pencurian di sebuah masjid di Kota Solok pada April 2025 dengan nilai kerugian sekitar Rp2.000.000.
Aksi terakhir dilakukan di Masjid Istiqamah yang berada di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kabupaten Solok pada 3 Maret 2026 dengan hasil sekitar Rp800.000.
“Dari pengakuan pelaku, seluruh uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan melakukan top-up judi online,” ungkap Oon.
Polisi Sita Alat Kejahatan
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Di antaranya berupa linggis, pahat, obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
MG dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Oon. (cr8)
Editor : Adetio Purtama