Tak Daftar Ulang, Data Ranmor Dihapus

13
ATURAN BARU: Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya saat rapat koordinasi Tim Pokja penghapusan data kendaraan mati pajak 7 tahun beberapa waktu lalu.(IST)

Tim Pokja Sadar Mati Pajak (Penghapusan Data Ranmor Mati Pajak) Sumbar akhirnya terbentuk. Pembentukan tim ini sebagai implementasi Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam UU itu menyebutkan penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)/mati Pajak 7 Tahun.

“Tim ini terbentuk secara resmi pada Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Sumatera Barat pada hari ini (28/2).   Selanjutnya akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat,” kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya.

Tugas utama Tim Pokja ini, sebut Hilman, melakukan identifikasi kendaraan bermotor Sumbar yang masuk dalam katergori sesuai Pasal 74 Ayat 2b UU 22 Tahun 2009. Kemudian melakukan verifikasi kepada pemilik kendaraan bermotor sekaligus imbauan untuk melunasi pajak tertunggak.

Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga:  Polda Sumbar Panggil Saksi-Saksi, Ganti Rugi Tunggu Penyelesaian Gugatan

Ia menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan. Maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dimaksud di database kepolisian dan pemerintah daerah.

“Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan dimaksud tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” tuturnya.

Tindakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak. Akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumbar.

Diketahui, data kendaraan bermotor Sumbar, per tanggal 28 Februari 2023, terdapat lebih dari 1,16 juta unit kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori dapat dihapuskan data kendaraan bermotor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 (huruf b). (rid)