Banyak Program Tak Fokus, Pembangunan Daerah Mesti Tergambar di KUA-PPAS

7
SEPAKAT: Pemprov bersama DPRD Sumbar menyepakati Ranperda tentang KUA-PPAS 2020 menjadi perda dalam sidang paripurna Selasa (31/8).(IST)

Pemprov bersama DPRD Sumbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 menjadi perda. Program kegiatan, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam KUA-PPAS harus selaras dengan RPJMD.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin sidang paripurna penetapan, Selasa (31/8). Dia mengatakan, Gubernur Sumbar telah menyampaikan nota pengantar rancangan KUA-PPAS 2022 untuk disepakati bersama. Rancangan ini merupakan implementasi visi misi serta program unggulan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026.

Menurut dia, konsep perencanaan pembangunan daerah yang bertahap, berkelanjutan dan konsisten belum tergambar dalam KUA-PPAS. Kerangka makro ekonomi, asumsi penyusunan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah juga belum sejalan dengan RPJMD Sumbar.

Kemudian program, kegiatan dan alokasi anggaran yang disediakan dalam rancangan KUA-PPAS belum dapat menggambarkan visi misi serta program unggulan kepala daerah. ”Program dan kegiatan banyak yang tidak fokus dan merupakan kegiatan OPD di tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Baca Juga:  Pengurus JPS Dilantik, Nurnas: Tetap Kritis Kawal Pembangunan dan Beri Solusi

Sementara itu, anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat HM Nurnas mengingatkan kembali Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk taat asas terhadap LHP–BPK RI.

“Penting kita ingatkan dan disampaikan saat pendapat fraksi tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pembangunan Infrastruktur Gedung dan Bangunan tahun anggaran 2020 dari BPK RI Perwakilab Sumbar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,”ujar HM Nurnas usai paripurna, Selasa (31/8).

“BPK-RI merekomendasikan kepada gubernur untuk bersama dengan DPRD, membuat nota kesepakatan untuk menjamin adanya komitmen penyediaan anggaran atas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan yang telah direncanakan. Agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,”ujarnya. (eko)