Aplikasi elektronik E-Perda Rancak sebagai aplikasi untuk pendaftaran atau harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) berbasis online sangat mempermudah pemerintah daerah.
Sejak diluncurkan secara resmi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar pada 4 Juni 2021 yang didukung penuh oleh Gubernur, DPRD Sumbar, serta seluruh bupati dan walikota di Sumbar, setidaknya 179 Ranperda terselesaikan.
Dalam perjalanannya aplikasi E-Perda Rancak telah menerima penghargaan dan apresiasi dari berbagai pihak khususnya pemerintah daerah seperti Wali Kota Padang, Padang Panjang, Bupati Agam, Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya.
“E-Perda Rancak bisa kami klaim sebagai inovasi pelayanan terhadap mitra kerja kami yakni pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota melaksanakan harmonisasi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya.
Andika mengatakan hal itu usai melakukan pertemuan dengan Bupati Solok Selatan Khairunnas di Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kamis (2/6).
Sebelum adanya aplikasi ini, lanjut Andika, pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar mesti membutuhkan waktu lantaran mengurus secara manual. Apalagi harus datang ke Kanwil Kemenkumham Sumbar yang berada di Kota Padang.
“Harus datang langsung ke Kantor Kemenkumham Sumbar. Bolak balik. Sekarang mulai pendaftaran, penyampaian admistrasi dan berkas-berkas bisa dilakukan dengan aplikasi,”jelasnya.
Namun setelah adanya E-Perda Rancak ini proses pemdaftaran atau harmonisasi Ranperda menjadi lebih efektif, murah dan efisien sehingga 179 Ranperda telah terselesaikan.
“Tahun 2020 sebanyak 60 Ranperda, selanjutnya 119 Ranperda pada 2021. Jadi naik signifikan 100 persen. Tahun ini juga banyak yang mengajukan pendaftaran melalui aplikasi ini,” sebut Andika.
Lebih lanjut Eks Kepala Kanwil Kemenkumham Banten ini menyebut, dengan keberhasilan ini, E-Perda Rancak akan ikut serta dalam lomba inovasi layanan publik KemenPAN-RB.
“Diikuti oleh seluruh kementrian dan lembaga di seluruh Indonesia. Mohon doanya. Kita optimis kita bisa jadi pemenang,” tegas Andika.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan salah satu daerah yang cukup intens memanfaatkan aplikasi elektronik E-Perda Rancak ini.
Bupati Solok Selatan Khairunnas memuji aplikasi E-Perda Rancak milik Kanwil Kemenkumham Sumbar karena memudahkan dalam pembuatan serta harmonisasi rancangan peraturan daerah.
“Kehadiran E-Perda Rancak sangat membantu pemerintah dalam membuat atau harmonisasi rancangan peraturan daerah, karena lebih mudah dan efisien,”kata Khairunnas.
Menurut Khairunnas, dengan aplikasi adanya E-Perda pihaknya tidak perlu lagi sering bolak-balik ke Kanwil Kemenkumham Sumbar di Kota Padang yang menempuh waktu sekitar empat jam.
“Tentunya kami mendukung aplikasi ini karena bisa menghemat biaya, tenaga, dan waktu. Pelayanan baik yang ditunjang oleh teknologi infomasi harus terus didorong,” ucap Khairunnas.
Pada 2021 ada empat Perda di Solok Selatan yang diproses melalui aplikasi E-Perda Rancak. Hal yang sama juga diakui oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Dharmasraya Irwan Zamrud dimana keharian E-Perda Rancak membantu pemerintah daerah.
“Biasanya pembuatan serta harmonisasi peraturan daerah memakan banyak waktu dan biaya, hadirnya E-Perda Rancak memangkas kendala itu,” ujar Irwan.
Irwan mengungkap pada 2022 ini ada 14 Perda yang sedang diproses melalui E-Perda Rancak, sedangkan pada 2021 Perda yang disahkan sebanyak 13 peraturan. (idr)