Belum Bisa Lakukan Gelar Perkara, Gubernur Perlu Beri Penjelasan ke Publik

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.(IST)

Kasus surat bertanda tangan Gubernur Sumbar saat ini masih belum bisa dilakukan gelar perkara di Mapolresta Padang. Pasalnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang masih perlu melengkapi beberapa keterangan dari para saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Belum (gelar perkara, red). Akan dijadwalkan kembali. Kemarin masih ada kekurangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi Padang Ekspres, Kamis (2/9).

Ia menjelaskan, kekurangan tersebut mesti dipenuhi dulu dengan kembali meminta keterangan dari para saksi sebelum gelar perkara dilakukan. “Dipenuhi dulu kekurangan-kekurangan itu dari keterangan saksi,” sebut Rico.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Lubeg dan Kapolsek Kototangah ini menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 14 orang saksi. Meski tidak merinci, para saksi yang telah diperiksa namun mantan Kepala Bappeda Sumbar yang kini menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Hansastri juga sudah dimintai keterangan.

Gubernur Perlu Beri Penjelasan

Sementara itu, polemik surat bertandatangan gubernur itu terus menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya Komisi Informasi (KI) Sumbar. Lembaga ini meminta dalam kejelasan persoalan ini sudah seharusnya Gubernur Sumbar memberi keterangan ke publik.

Hal ini disampaikan Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi. Ia dengan tegas meminta gubernur untuk dapat menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang persoalan yang telah menjadi konsumsi masyarakat. “Jangan lari dari kejaran pers untuk sesuatu yang sedang viral,” ungkap Adrian, Kamis (2/9).

Menurutnya, sebagai politisi yang sudah paripurna Gubernur Mahyeldi pasti paham di mana pers itu berada dalam kancah pergulatan isu kemarin, hari ini dan ke depan.

Katanya, gubernur hanya perlu menjelaskan kepada publik kebenaran persoalan surat permintaan sumbangan pembuatan buku yang ada tanda tangan dirinya melalui media massa, baik cetak, elektronik maupun online tanpa harus melakukan intervensi.

Baca Juga:  Andre Rosiade: Berkat Perjuangan Bersama Pasar Raya Padang Fase VII Mulai Dibangun

“Buya Mahyeldi tinggal menggelar konfrensi pers dengan seluruh media cetak online elektornik lokal dan nasional, sampaikan saja apa adanya. Jangan mengintervensi judul dan lead, dan soal dugaan hukum, Pak Mahyeldi cukup sampaikan menghormati proses hukum,” tegasnya.

Adrian menambahkan, informasi terkait dengan permintaan sumbangan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi itu bukan dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, sehingga publik berhak tahu kebenarannya.

“Kondisi hiruk pikuk. Sumbar kekinian tidak bisa di padamkan dengan meng-cut pers tentang isue itu, atau memakai statmen pihak lain. Hari ini informasi fakta dan terbuka itu publik maunya dari Buya Mahyeldi sendiri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, kepolisian menyita sedikitnya tiga kardus berisikan surat gubernur yang rencananya akan dibagikan. Sebelumnya, surat digunakan lima orang yang bukan merupakan pegawai Bappeda Sumbar, berinisial DO, 46, DS, 51, AG, 36, MR, 50, dan DM, 36. Total uang yang telah masuk ke rekening pribadi salah seorang dari lima orang ini sebesar Rp 170 juta.

Ratusan juta itu dari hasil 21 surat yang telah dibagikan sebelumnya ke kampus, rumah sakit, dealer kendaraan hingga pengusaha di Kota Padang. Rencana tiga kardus surat lainnya akan dibagikan ke wilayah Sumbar.

Surat bertandatangan gubernur tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat. Kop surat ditandatangani Mahyeldi Ansharullah.

Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil “Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy. (wni/idr)