Penipu Modus Investasi Dibekuk

17
EKSPOS KASUS: Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan beserta jajaran menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Mapolda Sumbar, kemarin (7/2).(IST)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap seorang pria diduga pelaku penipuan bermodus investasi pengembangan proyek wisata Resort Anai Land di Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman.

Pelaku berinisial, DBA, 48, tersebut ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur Jumat (27/1) lalu. Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari korban inisial MYK dengan Nomor LP/482/XIII/2022/SPKT Sbr, tertanggal 3 Desember 2022.

“Usai menerima laporan, Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun tidak ditanggapi. Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuatlah surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, di Mapolda Sumbar saat ekspos kasus kemarin (7/2).

Penangkapan pelaku, sebut Dwi, berawal saat korban MYK mencari investor untuk pengembangan proyek resort wisata miliknya di Anai Land di Kayutanam, Padang Pariaman.

Korban bertemu dengan pelaku di Kantor Dempo Jalan Timtim, Ulakkarang, Padang Utara, Agustus 2022 lalu. Setelah pertemuan itu, pelaku menyanggupi untuk menjadi investor untuk proyek pengembangan Anai Land tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM. Dan akan mendapatkan harta warisan Rp5 triliun.

Namun, untuk mencairkan harta warisan tersebut, pelaku membutuhkan biaya verifikasi uang serta mengurus biaya operasional untuk mengangkut uang tersebut ke Padang.

“Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp1,1 miliar untuk pencairan harta warisan tersebut berikut dengan biaya operasional untuk membawa uang tunai,” tutur Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reskrim Umum, Kombes Pol Andry Kurniawan.

Setelah uang dikirimkan, korban terus menanyakan terkait progres proyek investasi yang akan dikerjakan oleh pelaku. Sebab, pelaku selalu mengulur waktu dengan menjanjikan uang tersebut sudah ada dan siap dikirim.

“Pelaku mengirimkan foto dan video tumpukan uang dan kesiapan untuk pengiriman uang ke Padang untuk meyakinkan korban,” ucap Kabid Humas.

Tidak kunjung datang uang yang dijanjikan oleh pelaku dan tidak bisa dihubungi, korban pun melaporkan kejadian tersebut pada 3 Desember 2022 lalu. Dari laporan korban, penyidik melakukan penyelidikan terkait perkara ini dan melakukan pemanggilan kepada pelaku terkait laporan dari korban.

“Penyidik telah memanggil pelaku sebanyak dua kali, namun bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan penyidik. Pelaku juga sering gonta-ganti nomor handphone dan berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” katanya.

Dari pengawasan penyidik ini diketahui pelaku berada di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur. Kemudian penyidik dengan didampingi anggota resmob Polres Nganjuk menemukan pelaku di lokasi penangkapan.

Baca Juga:  Rp10,2 Miliar Untuk Tiga Agenda Safari Ramadhan 2023

“Saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan, namun petugas menemukan sepucuk senjata api Bareta tanpa dilengkapi izin,” ujarnya.

Setelah itu penyidik membawa pelaku ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolda Sumbar.

Terkait pengakuan tersangka sebagai keturunan Pakubuwono V Kraton Surakarta (Solo), penyidik telah melakukan penyelidikan kepada pihak Kraton Surakarta. Dari keterangan pihak Kraton, ternyata pelaku bukan keturunan Pakubuwono V Kasunanan Kraton Surakarta.

“Jadi pengakuannya sebagai keturunan Kraton bohong belaka. Sementara untuk senjata api, pengakuan pelaku didapati dari pensiunan TNI. Setelah dikroscek kembali pensiunan tersebut sudah meninggal dunia,” tuturnya.

Saat penangkapan, sebut Dwi, petugas juga menyita barang bukti berupa, satu mobil pikap box Isuzu Traga, satu unit mobil Lexus, 90 unit box container plastik putih, dua kardus berisikan Al Quran, dua kardus berisikan kain sarung. Kemudian, satu kardus berisikan baju batik, satu kardus berisikan baju daster, satu kardus baju ganna, satu roll stiker hitam, dua roll tali straping bend.

Satu bundel rekening koran milik korban, satu rekening bank Mandiri milik pelaku, satu bundel rekening koran milik pelaku, satu bundel dokumen surat-surat milik pelaku dan satu plastik pin berlogo royal amartha nusantara.

“Barang bukti yang diamankan ini hasil dari kejahatan pelaku. Sementara kita masih mendalami beberapa orang terkait peran mereka masing-masing di perkara ini. Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk kepemilikan senjata api, tersangka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Untuk perkara penipuan dan penggelapan ini sudah memasuki tahap 1. Berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU,” tukas Dwi.

Bekuk Pelaku Curat

Sementara itu, tim Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar juga membekuk pelaku kasus pencurian pemberatan (curat) berinisial IJ, 47. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Banuaran Nan XX persisnya depan SMPN 17 Banuaran, Lubeg, Kamis  (2/2) lalu.

Pelaku spesialis pengupak rumah ini saat ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas, yang mengakibatkan satu jari petugas diamputasi.

“Kita terpaksa melakukan tindakan terukur saat melakukan penangkapan kepada tersangka. Sebab, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas yang mengakibatkan satu jari tangan petugas diamputasi,” tutur Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. “Pelaku juga diketahui baru keluar dari penjara 7 bulan lalu,” tukasnya. (rid)