BPTD Sumbar Serahkan Berkas Perkara Truk Over Dimensi pada Kejaksaan

74

BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah III Sumbar menyerahkan berkas perkara tindak pidana over dimensi kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar.

“Berkas perkara hasil penyidikan oleh tim PPNS BPTD Wilayah III Sumbar tersebut, kita serahkan ke Kejati 4 November 2020. Satu unit truk bak terbuka itu diduga over dimensi dan melanggar Pasal 277 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kepala BPTD Wilayah III Sumbar, Deny Kusdyana AMTrD MMTr, di ruang kerjanya, Senin (9/11/2020).

Dikatakan Deny, Kemenhub RI menargetkan kepada seluruh BPTD di wilayah Indonesia, untuk melaksanakan Zero Over Dimensi dan Over Loading pada tahun 2023. “Jadi sejak 2019 sampai 2023 nanti seluruh jalan raya tidak ada lagi beroperasi truk-truk bermuatan melebihi tonase,” ungkapnya.

Setelah pemeriksaan berkas dilakukan penyidik Kejati, dan jika dinyatakan lengkap (P21), Jaksa akan melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan.

Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BPTD Sumbar Yugo Kristanto, dan Koord Tim PPNS BPTD Nursyafril Basar menjelaskan, kasus truk over dimensi itu terjaring dalam kegiatan Gakkum BPTD Sumbar bersama Ditreskrimsus Polda, Polres Arosuka, Denpom, dan Dishub Kabupaten Solok di UPPKB Lubuk Selasih, 8 Oktober lalu.

Hasil pengukuran yang dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor BPTD Wilayah III Sumbar didapati jarak sumbu 1 ke sumbu 2 yang seharusnya sesuai sertifikat uji tipe (SUT) 4.020 mm, ternyata 6.000 mm. Ada over dimensi 1.980 mm.

Baca Juga:  Unggul di Berbagai Survei, Andre Rosiade Yakin Prabowo Menang di 2024

Julur Depan mestinya 1.100 mm, ternyata 1.300 mm. Julur Belakang 3.400 mm seharusnya 2.820 mm. “Total over dimensi truk tersebut 2.760 mm,” jelas Yugo.

Ditambahkan Nursyafril, truk-truk ODOL ini yang telah menyebabkan kerusakan parah terhadap kondisi jalan raya dan jembatan. Terutama sekali menyebabkan pengguna jalan raya yang lain dalam situasi terancam jiwanya.

Jalan dan jembatan dirancang dengan kekuatan menahan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton dan 10 ton. Sedangkan truk-truk ODOL muatannya mencapai MST 14-16 ton.

Penindakan over loading dilakukan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dengan penilangan kemudian dilakukan transfer muatan.

Dijelaskannya, yurisprudensi putusan perkara over dimensi itu nantinya adalah putusan normalisasi kendaraan yang biayanya diemban pemilik kendaraan. Normalisasi dilakukan di bengkel karoseri yang mengantongi SKRB (surat keputusan rancang bangun).

Kemudian pemilik kendaraan meregistrasikan kembali tipe kendaraan ke BPTD. “Normalisasi truk dibantu BPTD dengan cara mengajukan permohonan, menyampaikan data, dan kita kasih stiker hologram pada truknya sebagai tanda sedang dalam proses memperbaiki over dimensinya. Pada akhirnya keluarlah Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT),” tutup Deny Kusdyana. (hsn)