BPN Harus Tegas Sikapi Persoalan Tol

14
PROGRES TOL TERKINI: Proses pengerjaan pemasangan besi footing A2R di Sta 9+025, beberapa waktu lalu di salah satu kawasan Kapalohilalang.(HKI FOR PADEK)

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) meminta Kanwil BPN agar bertindak tegas menyikapi sanggahan ataupun gugatan yang sudah melewati batas masa sanggah, sesuai dengan peraturan perundang–undangan.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy selaku Ketua Tim Percepatan Pembebasan lahan tol Padang-Sicincin Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan, permasalahan yang berpotensi menjadi penghambat pembangunan jalan tol yaitu permasalahan gugatan yang berulang–ulang terhadap pemilik tanah, yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini dilakukan oleh pihak penggugat dengan tujuan untuk menghambat penerimaan uang dari pihak yang sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap dan memanfaatkan celah mediasi di pengadilan untuk bernegosiasi tentang persentase pembagian,” kata Audy didampingi Anggota Tim, Syafrizal Ucok, Kamis (9/3).

Jika persentase pembagian itu disetujui oleh pihak tergugat, maka gugatan akan dicabut. Akan tetapi, bila pihak tergugat tidak menyetujui persentase tersebut maka pihak penggugat akan terus melakukan gugatan yang tak berakhir. Sehingga, ini diindikasikan sebagai praktik mafia tanah dan permufakatan jahat.

“Sementara Pihak BPN Kanwil Sumbar tidak mau mengeluarkan Surat Pengantar, padahal sudah ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), sesuai dengan Alasan Penitipan Ganti Kerugian yaitu objek sedang berperkara dengan Nomor Perkara yang dicantumkan pada Alasan Penitipan tersebut dikarenakan ada perkara baru terhadap tanah masyarakat,” jelasnya.

Sehingga persoalan ini mengakibatkan masyarakat tidak rela apabila tanahnya dikerjakan oleh Kontraktor (PT. Hutama Karya Infrastruktur), sebab belum menerima Surat Pengantar dari BPN untuk mengambil uang yang dititipkan di Pengadilan. Padahal masyarakat sudah memiliki Putusan Inkracht dan belum bisa membeli tanah baru atau mendirikan bangunan baru.

Baca Juga:  Ratusan Raja dan Sultan ke Sumbar

Selain itu, pembebasan lahan tol ini juga terhambat karena kurang cakapnya pemeriksaan berkas Administrasi Pertanahan oleh Tim yang berada di Kanwil BPN Sumbar sehingga pemeriksaan terhadap berkas dilaksanakan oleh Tim Percepatan Pemprov Sumbar dan PPK Pengadaan Tanah dalam rangka Percepatan Pengadaan Tanah padahal BPN Kanwil Sumatera Barat.

Kemudian, disampaikan bahwa saat ini masih tersisa sebanyak 86 bidang yang belum bebas yang harus diselesaikan sampai akhir Maret 2023 (Penilaian Baru, Penilaian Ulang, Musyawarah Ulang, dan lainnya).

Adapun rincian permasalahan dari 86 bidang tersebut ialah 2 bidang sedang proses verifikasi Satgas A dan B, 24 bidang di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sedang proses penilaian, karena terbit bidang baru akibat plotting sertifikat. Lalu, 16 bidang masih di KJPP diproses penilaian ulang, karena telah diverifikasi.

“Lalu 2 bidang belum ada berkas, 13 bidang dalam proses musyawarah atau sudah selesai penilaian ulang di BPN. kemudian masih ada 15 bidang masih di BPN belum divalidasi, sementara bidang sudah lengkap,” lanjutnya.

Selanjutnya, pada Ex HGU Purna Karya terdapat Berkas Penggarap Belum Lengkap 1 Bidang di Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Lalu 11 bidang di BPN belum ada BA konsinyasi, dan 2 bidan di P2T masih menunggu Inkracht. (cr4)