Mantan PM Malaysia Muhyiddin Ditahan terkait Dugaan Korupsi Program Jana Wibawa

34
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba di markas Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya pada Kamis (9/3/2023). (Foto: AFP)

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin. Muhyiddin ditahan terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Kamis (9/3/2023), menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut, dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa.

Dalam keterangan tersebut MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung, untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3/2023).

Muhyiddin yang juga Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.

Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi.

Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Mantan PM Malaysia itu membenarkan, bahwa MACC telah memanggilnya untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari lalu.

Baca Juga:  Ratusan Raja dan Sultan ke Sumbar

Namun, sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga Anggota Parlemen Pagoh, termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlangsung.

Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak 1993. Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan dipimpin oleh Muhyiddin.

MACC telah menyelidiki dugaan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (USD67,69 juta) ke rekening Bersatu.
Sebelumnya, Bendahara Bersatu Mohd Salleh Bajuri ditahan setelah MACC melakukan penyelidikan terhadap rekening bank partai tersebut.
Bulan lalu, Menteri Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia Tengku Zafrul Tengku Abdul Aziz dipanggil oleh MACC untuk membantu penyelidikan program Jana Wibawa.
Penyelidikan terhadap Jana Wibawa dimulai setelah Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan menemukan bahwa proyek-proyek beranggaran tinggi seperti Jana Wibawa tidak melalui proses tender.
Beberapa rekening bank milik Bersatu saat ini dibekukan oleh MACC.
Pada Kamis malam, Muhyiddin mengatakan bahwa dia akan menghadapi tujuh dakwaan di pengadilan dan mengklaim bahwa itu dimaksudkan untuk mempermalukannya.

“Saya ingin menekankan bahwa saya tidak bersalah dan akan menjawab semua tuduhan di pengadilan,” tegasnya..(jpg/cna)