Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan, Kasus Lahan Tol Dilimpahkan ke JPU

25

Satu persatu gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padangpariaman ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA padang. Kemarin (10/1) giliran gugatan praperadilan pemohon YW, yang juga tersangka dalam kasus tersebut ditolak hakim.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Juandra saat pembacaan putusan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Kelas IA Padang, Senin (10/1).

Hakim menilai penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka atau pemohon YW yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah sah menurut hukum.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan pemohon atau tersangka YW, maka PN Kelas IA Padang telah menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka yang terkait dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati ini.

Seperti diketahui, 13 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Antara lain, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US. Ke-13 tersangka telah diperiksa awal Desember lalu dan ditahan di Rutan Anakair Padang.

Delapan dari 13 tersangka itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Ketujuh tersangka yakni SA, S, RN, J, RF, SY, YW, dan BK.

Baca Juga:  Setelah Dilanda Longsor, Warga Tetap Tarawih dan Minta Jalan Amblas Diperbaiki

Menanggapi ditolaknya seluruh gugatan praperadilan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan dari pengadilan.

“Kami menyambut baik putusan hakim, karena dalam melakukan proses hukum terhadap kasus ini kami lakukan dengan profesional dan proporsional,” kata Mustaqpirin.

Mustaqpirin menambahkan, sejak dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan pihaknya melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data dan fakta yang dimiliki.

“Saat ini, proses pemberkasan kasus ini masih berjalan. Pengumpulan dokumen masih, dan pemeriksaan saksi ada penambahan-penambahan keterangan. Karena meminta keterangan saksi tidak hanya sekali, bisa dua sampai tiga kali,” tutur Mustaqpirin.

Eks Kepala Kejari Tebing Tinggi ini melanjutkan, jika pemberkasan telah rampung maka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  “Jika lengkap, akan kita lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti agar selanjutnya kasus ini bisa segera disidang,” tutup Mustaqpirin. (idr)