BLK Padang Komitmen Wujudkan Menuju WBK dan WBBM

70

Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas melaksanakan deklarasi Balai Latihan Kerja Padang yang beralamat di Jl. Sei Balang Bandar Buat, Kota Padang, Sumatera Barat sebagai zona integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), Rabu, (10/03/2021).

Segenap jajaran pegawai BLK Padang melakukan penandatanganan Pakta Integritas bertempat di Aula Pertemuan Maninjau BLK Padang, Rabu (10/3), dalam rangka memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan wilayah Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Para pejabat yang menandatangani Pakta Integritas tersebut terdiri dari Kepala BLK Padang, Syamsi Hari, di ikuti para Pejabat Struktural dan ASN dilingkungan kerja BLK Padang dengan disaksikan oleh Plt. Irjen Kemnaker, Dr. R. Irianto Simbolon, SE.,M.M, Ses Itjen Kemnaker, Estiarty Haryani, S.Pt, MT, Plt. Inspektur 3 Kemnaker, Dodo Setiadi, SH,M.Si, Jajaran Inspektorat dari Kemnaker serta para stakeholder mitra kerja BLK Padang, seperti Dinas Nakertrans Prov. Sumbar, POLDA Sumbar, BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Kanwil Kemenkum HAM Wilayah Sumbar, BP2MI Provinsi Sumbar, Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Kota Padang, FKJP Sumbar, dan mendapat dukungan dari Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur , Audi Joinaldy yang baru dilantik untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada BLK Padang tahun 2021 ini.

Dalam kegiatan ini Plt. Irjen Kemnaker , Dr. R. Irianto Simbolon, SE.,M.M mengatakan, ada 9 poin lompatan yang harus di lakukan jajaran Kemnaker melalui Balai Latihan Kerja saat ini, yaitu Reformasi Birokrasi, Ekosistem Digital Siap kerja, Transformasi BLK, Link And Match Ketenagakerjaan, Transformasi Program Perluasan Kesempatan Kerja, Pengembangan Talenta Muda, Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri, Visi Baru Hubungan Industrial, dan Reformasi Pengawasan. Untuk kegiatan ini dilandasi atas Dasar Hukum dan Landasan Filosofi.

Informasi Dasar Hukum Inpres no. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Inpres No.9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi, bahwa perlu dibangun program pencegahan korupsi yang lebih efisien, efektif dan komprehensif melalui penaetapan zona Integritas, Peraturan Menpan RB No.10 tahun 2019 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dilingkungan instansi pemerintah. Untuk Landasan Filosofi berdasarkan peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand design Reformasi Birokrasi 2010 -2025

Baca Juga:  Tidak Ribet dan Bisa Dicas dari Rumah, Motor Listrik Makin Diminati

“Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efesien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional” Ujar nya.

Ditambahkan Ses Itjen Kemnaker , Estiarty Haryani , S.Pt , MT, untuk membangun zona integritas ada strateginya , diantaranya Komitmen dari pimpinan dan semua pihak , Kemudahan dalam pelayanan, Program yang langsung menyentuh ke masyarakat , Monitoring dan evaluasi, dan Manajemen media , sementara itu strategi dalam mencapai Zona Integritas tersebut ada 6 (enam) area perubahan, yaitu Manajemen perubahan, Penataan tata laksana ,Penataan sistem manajemen sdm , Penguatan akuntabilitas , Penguatan pengawasan , dan Peningkatan kualitas pelayanan publik , ujarnya.

Usai penanda tanganan Pakta Integritas, Kepala BLK Padang, Syamsi mengajak kepada seluruh jajaran di lingkungan BLK Padang untuk menunjukan komitmen bersama seluruh pegawai dalam upaya membangun budaya integritas guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean governance).

“Saya mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama untuk menerapkan pakta integritas ini di lingkungan antara lain ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela, tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, dan memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan dilingkungan BLK Padang. Sesuai dengan bidang kerja BLK Padang dalam menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi ( PBK ) dan Sertifikasi dengan meningkatkan layanan, melakukan Imajinasi dalam melayani , untuk menuju Masyarakat Indonesia yang Kompeten ,” ajak Syamsi.(*)