Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, 14 Laporan Tak Terima THR di 2021

4
Dian Fakri

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengimbau seluruh perusahaan di Kota Padang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Disnakerin, Dian Fakri kepada Padang Ekspres, Senin (11/4) mengatakan, tidak ada pengecualian bagi perusahaan untuk membayarkan THR. Semuanya wajib bertanggungjawab terhadap THR pekerja dan buruh perusahaan.

“Jika nantinya ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka buruh berhak melaporkan kepada kita, dimana nantinya kita bisa bantu,” katanya.

Dian menuturkan, Disnakerin Padang akan membuka posko khusus tempat karyawan/pekerja/buruh untuk melaporkan keluhannya terkait THR.

“Jadi, setiap kabupaten/kota itu akan menyediakan posko untuk membantu buruh dalam menyelesaikan keluhannya, dimana nanti apa pun bentuk permasalahannya akan diselesaikan oleh provinsi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Disnakerin Padang akan membuka posko 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dimana buruh/pekerja sudah dapat melapor.

Selain dapat melapor langsung ke Disnakerin Padang, pekerja/buruh perusahaan bisa melapor melalui website yang disediakan oleh Pusat https://poskothr.kemnaker.go.id

“Website ini baru perdana tahun ini dikeluarkan, tahun sebelumnya pekerja/buruh masih melapor langsung ke Disnakerin. Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot datang, apalagi saat ini masih pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Sudah Berpihak ke UMKM, Nevi: Masih Kurang dari Sisi Anggaran

Jika nanti ketahuan ada perusahaan yang tidak bayar THR akan dipanggil dan dipertemukan dengan pekerja/buruh yang belum dapat THR, kemudian akan ditanyakan apa yang menjadi alasan THR tidak dibayar.

“Tapi untuk penyelesaiannya, itu biasanya langsung dari provinsi, kita yang di kota hanya menjadi pelopor untuk membantu saja,” ucapnya.

Terkait ketentuan THR tersebut dibayarkan satu bulan gaji jika pekerja sudah bekerja minimal 12 bulan di tempat perusahaannya. Namun, jika baru 6 bulan bekerja mereka juga mendapatkan THR yaitu setengah dari gajinya itu.

“Namun, ada juga perusahaan-perusahaan dan serikat buruhnya membuat kesepakatan bersama yang membayarkan THR sebesar dua kali dari gajinya, seperti PT Semen Padang,” katanya.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan tahun 2021 lalu tercatat ada 14 laporan terkait THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

“Kita berharap tahun ini jangan sampai ada kejadian seperti tahun lalu, kalau tahun lalu mungkin memang karena kita berada di masa puncak-puncaknya pandemi Covid-19. Jadi untuk tahun ini kita yakin setiap perusahaan sudah mengantisipasi hal tersebut,” harapnya. (cr4/cr6)