Untuk meningkatkan daya saing, Dinas Pariwisata provinsi Sumbar menggelar sosialisasi UU hak kekayaan intelektual dan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kab/kota se-Sumbar di Hotel Pangeran Beach Padang beberapa waktu lalu.
Hadir M Farhan dari Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Novia Hertini sebagai pelaku ekonomi kreatif.
Kadis Pariwisata Sumbar yang diwakili Kabid Ekonomi Kreatif, Deliarti mengatakan, kegiatan ini memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dalam memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasa yang mereka miliki.
“Banyak pelaku usaha baru memahami pentingnya hak kekayaan intelektual ketika mendapati satu masalah HKI, dimana merek produk mereka ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain yang telah terlebih dahulu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Menurutnya, pendampingan dan perlindungan terhadap produk-produk unggulan sangat diperlukan memperkuat daya saing dengan produk lainnya. Salah satu bentuk penguatan daya saing adalah perlindungan hak kekayaan intelektualnya terhadap produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha tersebut atau lebih dikenal sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Jenis-jenis HKI meliputi hak atas merek, hak atas indikasi geografis, hak atas rahasia dagang (Undang-Undang No 30 Tahun 2000), hak atas desain tata letak sirkuit terpadu (undang-undang Nomor 32 Tahun 2000), hak atas desain industri (Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000), hak paten (Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016), hak cipta (Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014) dan hak perlindungan varietas tanaman (Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000).
Manfaat HKI bagi pelaku usaha industri adalah mendorong industri menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif, menciptakan daya saing dengan produk-produk sejenis lainnya, menciptakan iklim kondusif dan persaingan usaha yang sehat.
Selain manfaat HKI bagi pelaku usaha industri, HKI juga bermanfaat bagi pemerintah yaitu meningkatkan devisa dan pendapatan pemerintah dan sebagai sarana pembangunan masyarakat baik tingkat nasional dan daerah.
“Kita sudah fasilitasi 150 HKI bagi pelaku ekonomi kreatif yang dibebankan dalam APBD Sumbar,” katanya.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wardarusmen menjelaskan melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha memiliki pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual.
“HKI itu merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif atas produk mereka. Dengan dimilikinya HKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum sehingga para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan mendapat kepastian hukum,” jelasnya.
Selain perlindungan hukum, manfaat dari HKI adalah juga dapat meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.
Menurutnya, pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM), permasalahan dalam pengurusan HKI adalah sulit, mahal, tidak jelas waktunya, sehingga banyak pelaku usaha yang belum tertarik melindungi hasil karyanya dengan HKI.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov Sumbar akan menfasilitasi pengurusan HKI. Melalui perlindungan HKI tersebut diharapkan produk-produk yang dihasilkan akan konsisten dalam kualitas dan unggul dalam persaingan.
Setelah mengetahui perlunya HKI, perlu dilaksanakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman mengenai arti pentingnya kepemilikan HKI kepada pelaku ekonomi kreatif di Sumbar.
“Saya harap kabupaten/kota turun tangan memfasilitasi pengurusan HKI bagi pelaku ekonomi kreatif,” ucapnya. (zul)