
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar menyerahkan tiga naskah akademik (NA) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Dharmasraya.
Tiga naskah akademik Ranperda tersebut antara lain tentang Badan Permusyawaratan Nagari, kemudian tentang Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Penguatan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Kreatif.
Naskah akademik tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Adi Gunawan, Ketua Ketua Bapemperda Defrino Anwar, dan lainnya di Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sabtu (11/6/2022).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Prasetya mengatakan, naskah akademik tersebut merupakan hasil kajian serta riset yang telah dilaksanakan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai acuan dalam menyusun Ranperda.
Dijelaskan Andika, naskah akademik memiliki nilai yang sangat penting dan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan harus disertakan dalam proses penyusunan suatu rancangan perundang-undangan.
Penyusunan naskah akademik untuk tiga Perda usulan DPRD Dharmasraya tersebut telah diproses Tim Kemenkumham Sumbar sekitar enam bulan. Mulai dari penjaringan aspirasi dan penyamaan persepsi, diskusi publik dengan tokoh masyarakat, ninik mamak, wali nagari, dan elemen masyarakat di Dharmasraya untuk memastikan aspirasi masyarakat betul-betul terserap nantinya oleh Ranperda tersebut.
Lalu penelitian dengan sifat wawancara serta tanya jawab langsung kepada masyarakat, FGD, serta mencari perbandingan ke luar daerah untuk melihat praktik di daerah lain terhadap aturan yang sama.
“Kajian dari naskah akademik ini juga untuk memastikan Perda yang sedang digodok tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi,” jelas Andika usai penyerahan.
Andika berharap kehadiran tiga Perda itu nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Dharmasraya demi meningkatkan kesejahteraan dan ketertiban, dan berjalan dengan maksimal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan tiga Ranperda tersebut adalah hasil aspirasi masyarakat, serta kajian-kajian dalam studi tiru yang diusulkan oleh DPRD.
“Dalam pembentukan Perda tersebut diperlukan naskah akademik, sehingga kmai serahkan ke ahlinya di Kanwil Kemenkumham Sumbar,” ujar Adi.
Adi merinci, Perda yang pertama adalah tentang Badan Permusyawaratan Nagari untuk mengatur kedudukan Badan Musyawarah (Bamus) dalam menyelenggarakan pemerintahan nagari, dan setara dengan perangkat pemerintahan Nagari.
Perda yang kedua adalah tentang Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia guna memastikan orang tua di Dharmasraya bisa hidup layak, terayomi, dan terlindungi.
Terkahir Perda tentang Penguatan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Kreatif untuk mendorong kemajuan ekonomi terutama bagi generasi muda.
“Naskah akademik ini akan dibawa dalam bentuk Ranperda oleh DPRD Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut sebagai Perda,” sebut Mantan Bupati Dharmasraya ini. (idr)