Pemko-Baznas Sawahlunto Bantu Warga Terjerat Utang Rentenir, Syaratnya Tobat

Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota itu meluncurkan ‘Barasiah’ atau gerakan bebas rentenir di Sawahlunto. Pemko-Baznas membantu warga yang terjerat utang kepada rentenir.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, saat peluncuran gerakan Barasiah itu di Hall Ombilin, pada Kamis (13/4/2023) menyampaikan pemko memberi perhatian dan mengupayakan solusi terhadap masyarakat yang dalam menjalankan usahanya terjerat utang rentenir.

“Kita cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang terjerat rentenir ini. Karena itu kita berkomitmen dan mengkaji langkah apa yang bisa dilaksanakan sebagai jalan keluar membantu mereka. Alhamdulillah, salah satu langkah yang kita temukan adalah kerja sama dengan Baznas ini,” kata Deri Asta.

Konsep gerakan bebas rentenir di Sawahlunto melalui Baznas ini, yakni para pelaku usaha yang mengajukan permohonan tersebut akan disurvei untuk melihat apakah masuk kategori mustahiq dan memenuhi persyaratan secara syariat Islam untuk dibantu dilunasi utangnya.

“Dana Baznas ini merupakan uang zakat dari umat Islam. Jadi untuk penyalurannya pun wajib sesuai syariat. Untuk itulah nanti para pengurus Baznas akan survei dulu untuk memastikan penerima dan penyalurannya sesuai dengan syariat Islam dan regulasi terkait lainnya yang berlaku,” ujar Deri Asta.

Baca Juga:  Pj Wako Payakumbuh Urung Dilantik, Rida Ditunjuk jadi Plh

Ketua Baznas Kota Sawahlunto Edrizon Effendi menyebut bahwa sesuai ketentuan syariat Islam, orang yang terjerat utang riba dan tidak mampu melunasinya itu termasuk dalam salah satu kategori mustahiq (orang yang memiliki hak untuk menerima zakat). Syaratnya, orang tersebut bertobat untuk tidak kembali terlibat utang dengan rentenir.

“Jadi kita survei dulu untuk memastikan yang bersangkutan memang masuk kategori mustahiq atau tidak. Kemudian kita pantau. Kalau misalnya yang bersangkutan kembali mengulangi meminjam/berutang kepada rentenir, maka yang bersangkutan kita blacklist. Artinya tidak bisa lagi menerima bantuan Baznas,” ujar Edrizon.

Saat peluncuran gerakan ‘Barasiah’, Edrizon akan melakukan survei dua orang mustahiq, yakni pedagang di Pasar Sawahlunto yang terjerat utang dengan rentenir.

“Untuk dua orang ini segera kita survei apakah layak dan sesuai syariat untuk dibantu melunasi utang kepada rentenir. Jika lolos survei dan verifikasi maka baru bisa dilanjutkan ke tahapan penyaluran zakatnya,” kata Edrizon.(rel)