Berkas pencalonan dari keempat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang diserahkan ke KPU Sumbar pada tahap pendaftaran lalu masih perlu perbaikan. Di antaranya surat pernyataan tidak dalam keadaan pailit di Pengadilan Niaga Medan.
Hal itu diungkapkan Kordiv Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Sumbar Izwaryani usai pleno penetapan keabsahan berkas para balon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, di Aula Gedung KPU Sumbar, Senin (14/2020). Pleno dipimpin Ketua KPU Sumbar Amnasmen.
Izwaryani mengatakan, semua bakal calon memiliki berkas yang perlu diperbaiki, di antaranya dari Pengadilan Niaga Medan.
Izwaryani tidak merinci secara detail apa saja syarat lainnya yang perlu diperbaiki. Namun terkait ijazah semua bakal calon, tidak ada masalah. Semuanya sudah sesuai berdasarkan hasil keputusan dan penelitian Pokja KPU Sumbar.
“Yang perlu diperbaiki umumnya berkaitan dengan keterangan dari Pengadilan Niaga Medan, sedangkan ijazah nampaknya tidak ada masalah,” ungkap Izwaryani.
Dia juga mengatakan, selain empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, para calon bupati dan wali kota juga melakukan perbaikan berkas administrasi yang sama.
Sementara itu terkait dengan bakal calon yang masih terkonfirmasi positif Covid-19, menurut Izwaryani, berkasnya juga diteliti. Namun untuk pemeriksaan kesehatan mereka dilakukan setelah hasil swab dinyatakan negatif.
“Pemeriksaan kesehatan para balon tersebut setelah dinyatakan negatif korona,” tambah Izwaryani.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen menambahkan, masa perbaikan berkas dilakukan sampai 16 September 2020 mendatang. Sesuai dengan waktu yang diatur dalam tahapan pilkada.
“Selanjutnya diverifikasi pada 22 September dan ditetapkan pada 23 September. Bagi yang lolos bisa ikut pencabutan nomor urut pada 24 September 2020,” jelasnya.
Jika pada akhir masa perbaikan berkas para balon tidak juga lengkap, maka pada 23 September 2020 akan diberitahukan ke publik melalui sidang pleno terbuka bahwa yang bersangkutan tak bisa ikut kontestasi Pilkada 9 Desmber 2020.(idr)