Sumbar Alami Defisit Rp 91 M, Gali Potensi Pendapatan

12
SETUJU: Ketua DPRD Sumbar Supardi menyetujui penetapan KUPA-PPAS tahun 2021, Senin (13/9).(IST)

DPRD Sumbar akhirnya menyetujui penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun 2021, Senin (13/9). Persetujuan diambil setelah melakukan pembahasan mendalam terkait berbagai kendala dan potensi anggaran daerah yang dalam kondisi memprihatinkan.

Ketua DPRD Sumbar Supardi membuka rapat paripurna menjelaskan, RKUPA-PPAS yang telah disampaikan gubernur sebelumnya dalam kondisi memprihatinkan. Terdapat defisit murni setelah dikurangi kelebihan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2020 sebesar lebih kurang Rp 91 miliar. Belum lagi masih cukup banyak program unggulan gubernur dan wakil gubernur yang belum ditampung di dalamnya.

Menyikapi kondisi itu, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bekerja keras untuk kembali menyeimbangkan neraca keuangan daerah dalam rancangan KUPA PPAS tersebut. Pembahasan mendalam tersebut menurut Supardi menghasilkan beberap kebijakan strategis.

“Memperhatikan defisit yang cukup besar sementara untuk mendapatkan tambahan pendapatan daerah masih sulit karena situasi pandemi yang belum pulih. Pengurangan proyeksi pendapatan dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang sebelumnya diusulkan, dikembalikan kepada target yang telah ditetapkan dalam APBD 2021,” ujarnya.

Untuk menutup pengembalian pengurangan proyeksi tersebut, lanjut Supardi, maka dalam Rancangan Perubahan APBD tahun 2021 harus dilakukan pendalaman kembali untuk melihat potensi pendapatan yang masih bisa dioptimalkan.

“Dengan melakukan pengembalian target seperti yang sudah ditetapkan APBD, maka defisit dapat dikurangi menjadi Rp 27 miliar. Namun, dalam rancangan APBD Perubahan nanti harus digali lagi potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan dan mana yang memang bisa dikurangi,” jelasnya.

Baca Juga:  Lima Penumpang Kapal Hilang Kontak Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

Supardi menambahkan, dengan disetujuinya RKUPA PPAS menjadi KUPA PPAS maka selanjutnya pemerintah daerah telah bisa mengajukan Rancangan APBD Perubahan ke DPRD.

Dia mengingatkan, hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi DPRD bersama saran dan masukan fraksi-fraksi menjadi perhatian bagi pemerintah daerah sehingga defisit yang terjadi bisa diminimalisir.

Pada kesempatan itu, juru bicara Fraksi Partai Gerindra Khairuddin Simanjuntak mengatakan untuk Kabupaten Pasaman ada dua catatan saran disampaikan dalam laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap rancangan KUPA-PPAS APBD Provinsi Sumbar 2021.

”Dari 16 catatan saran dan pendapat yang disampaikan saat laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap rancangan KUPA-PPAS APBD Sumbar 2021, ada dua catatan khusus untuk Kabupaten Pasaman yang disampaikan,” katanya.

Gerindra meminta restocking ikan air tawar di Dinas Kelautan Perikanan agar bisa dimaksimalkan pada seluruh kabupaten atau kota yang layak untuk dilakukannya, jadi bukan untuk daerah tertentu saja, contoh Pasaman sangat mendukung untuk bisa dilakukan restocking.

Ia melanjutkan, perhatian pemerintah daerah terhadap perikanan darat di Pasaman masih sangat kecil. Padahal Pasaman penyuplai ikan ke beberapa provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, Riau dan Jambi, disamping ke beberapa kabupaten atau kota di Sumbar.

Fraksi Gerindra melihat masih banyak alokasi anggaran yang belum berpihak kepada peningkatan pelayanan publik dan pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan. Banyak jalur transportasi yang masih parah yang perlu mendapat perhatian serius, seperti jalan-jalan di Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. (eko)