Salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah kepada pemerintah daerah yaitu, kewenangan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pungutan itu salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kewenangan tersebut diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah.
Untuk itu, PPKPD Kota Pariaman menggelar kegiatan “Optimalisasi dan Evaluasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, bersama Kepala OPD Pengelola Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah di Ruang Rapat Wali Kota Pariaman, Rabu (14/7/2021).
Kegiatan dibuka Wali Kota Pariaman Genius Umar didampingi Sekretaris Kota Yota Balad dan Asisten I Yaminu Rizal.
Genius Umar menjelaskan bahwa pajak daerah salah satu sumber PAD yang memiliki peranan sangat penting dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum.
“Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien, sehingga memberikan kemudahan masyarakat membayar pajak,” ujarnya.
Salah satu cara untuk mencapai potensi pajak daerah adalah dengan cara mengoptimalisasi penerimaan pajak sesuai potensi daerah, yaitu melalui pemutakhiran atau validasi data pajak daerah.
Validasi data pajak daerah dapat dilakukan dengan pengecekan di lapangan secara bertahap apakah data wajib pajak masih sama atau sudah berubah.
“Jika terdapat perubahan perlu penyesuaian pada basis data tersebut,” imbuhnya.
Genius juga meminta seluruh OPD terkait dengan pajak dan retribusi bisa bekerja optimal sehingga bisa meningkatkan kontribusi PAD.
Saat ini pajak rata-rata baru berada di bawah 50%, dan memang perlu peningkatan dari masing-masing OPD.
“Mudah-mudahan hasil dari rapat ini nanti bisa kita kerjakan, dan bisa mencapai tujuan yang kita cita-citakan yakni optimalisasi PAD Kota Pariaman,” tukasnya.(rel)