KPK Terima 43 Laporan Dari Sumbar, Laporan Diharapkan Berkualitas

55
ANTI KORUPSI: Gubernur Sumbar memberi sambutan pada Bimtek Pemberdayaan Masyarakat Anti Korupsi, kemarin (14/9).(IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi, melalui sistem pengaduan ke depan tidak hanya meningkat, namun bisa lebih berkualitas. Diharapkan partisipasi masyarakat yang berani melapor itu juga harus meningkat.

“Dalam sebuah perkara, ada peran vital masyarakat untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang ada di sekitarnya. Peran vitalnya, karena kejadian kasus bisa bermula dari laporan masyarakat, KPK pengaduan yang masuk bila bukti tindak pidana korupsi sudah cukup kuat,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul Kusdwijanto Sujadi usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Masyarakat Sumbar, Pemuda, LSM, Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Perempuan tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Aula BPSDM Sumbar, kemarin (14/9).

Mantan Dirrresnarkoba Polda Sumbar ini mengatakan selama ini KPK menganggap masyarakat merupakan elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Baik pada konteks pencegahan, pendidikan, maupun penindakan.

“Salah satunya melalui pengaduan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK. Saya harap, agar masyarakat Sumbar aktif berpartisipasi,” tutur Kumbul.

Berdasar laporan KPK, sepanjang semester I tahun 2021, terdapat 43 laporan dugaan korupsi di Sumbar yang disampaikan masyarakat. Namun, laporan itu masih jauh untuk ditindaklanjuti, lantaran bersifat laporan dan terkadang bersifat surat kaleng.

“Laporan itu (dugaan korupsi) kualitasnya masih jauh untuk (kita) tindaklanjuti. Di antaranya, karena (masih) bersifat laporan, masih berupa surat kaleng,” tegasnya.

Menurutnya, kualitas laporan yang baik, dapat menghindari fitnah nantinya. “Laporan korupsi ke KPK itu harus jelas siapa pelakunya, modusnya apa, dugaan kerugiannya apa, siapa saja yang terlibat dan bukti pendukung. Bukan hanya sekadar orang melapor,” sebutnya.

Kumbul mengatakan, seharusnya pelapor yang melaporkan laporan dugaan korupsi ke KPK, diam, bukan malah berkoar-koar usai melapor. “Itu (berkoar-koar, red) yang tidak kami harapkan. Biar kami berproses, karena KPK menjaga kerahasiaan. Termasuk masyarakat juga menjaga kerahasiaan. Itulah yang kita berikan pemahaman,” tukasnya.

Keterlibatan Masyarakat Penting

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menilai keterlibatan masyarakat penting dalam memerangi korupsi dan perlu diperkuat guna meminimalkan potensi dan celah terjadinya tindakan melanggar hukum tersebut di daerah.

“Untuk menekan korupsi di daerah tidak bisa hanya melibatkan satu komponen atau satu lembaga saja. Semuanya harus ikut berperan dan memiliki pemahaman yang sama untuk memeranginya termasuk masyarakat,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat menghadiri bimtek tersebut.

Baca Juga:  Satpol PP Diminta Humanis Dalam Bertindak

Gubernur mengatakan peran masyarakat itu dijamin oleh PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam PP itu disebutkan masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan mengatasi tindak pidana korupsi peran serta dilakukan dalam bentuk mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Kemudian hak untuk mendapatkan pelayanan dalam mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani.

Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi dan hak untuk mendapatkan jawaban atas laporan yang diberikan kepada penegak hukum serta hak untuk mendapatkan perlindungan.

“Kami berterima kasih kepada KPK yang memilih Sumatera Barat dari lima provinsi di Indonesia untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan penyuluhan ini,” ujarnya.

Plt Deputi Bidang Pendidikan Dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana mengatakan, saat ini lembaganya memiliki tiga strategi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pertama penindakan. Selama ini sebagian besar orang menganggap tugas KPK itu adalah menangkap orang. Namun harus diakui bahwa penindakan saja tidak bisa menyelesaikan semua masalah apalagi jumlah personel KPK secara total hanya 1600 orang dengan 300 orang penyidik.

Dibandingkan luas Indonesia, jumlah personel itu tentu tidak memadai. Karena itu perlu upaya lain yang dilakukan untuk memerangi korupsi. Upaya itu masuk dalam langkah kedua dan ketiga yaitu pencegahan dan pendidikan.

Pencegahan dilakukan dengan cara memperbaiki sistem administrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menutup celah-celah kemungkinan orang melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara untuk strategi pendidikan adalah bagaimana mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai anti korupsi dan integritas sejak dini. “Tiga strategi ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena itu butuh dukungan bersama,” ujarnya.

Ia berharap setelah mendapatkan bimbingan teknis peran masyarakat Sumbar untuk mencegah tindak pidana korupsi bisa dimaksimalkan. (rid/wni)