
Penyusunan Ranperda tentang APBD Tahun 2022 perlu dilakukan penyelarasan program, kegiatan dan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam KUA-PPAS tahun 2022.
Dari aspek pendapatan daerah, dalam KUA-PPAS tahun 2022, baru dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan PAD.
”PAD sebesar RP 2.501.965.883.000. Sedangkan dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, belum dilakukan pendalamannya.
Memperhatikan cukup besarnya kebutuhan anggaran untuk mewujudkan visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, maka perlu dukungan anggaran yang memadai.
Oleh sebab itu, harus ada lompotan-lompatan yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah,”ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, Kamis (14/10).
Irsyad mengatakan, Pemerintah Provinsi harus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. “Masih banyak potensi pendapatan daerah yang mesti bisa dioptimalkan. Di antaranya pengelolaan aset daerah, meningkatkan kinerja BUMD dan mengupayakan tambahan dari DBH (dana bagi hasil) pajak dan bukan pajak. Demikian juga pada aspek belanja daerah, baru dilakukan penyesuaian alokasi belanja modal sebesar 14 %, sedangkan besaran dan distribusi belanja operasional, termasuk alokasi anggaran untuk program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur, belum didalami,” tambahnya.
Isryad mengatakan, perubahan RPJPD Provinsi Sumbar masih belum bisa ditetapkan. Sampai saat ini, Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 belum juga dapat ditetapkan, oleh karena belum ada juga persetujuan dari Kemendagri terhadap tindak lanjut hasil evaluasinya.
Padahal perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005-2025 tersebut, sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Kondisi ini tentü tidak sejalan dengan norma pembentukan produk hukum.
Hal ini perlu menjadi perhatian bagi Pernerintah Daerah dan segera dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan keterlambatan penetapan Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 tersebut.
Irsyad juga mengatakan, masih butuh penyelarasan. “APBD tahun 2022 merupakan APBD pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2021-2025 untuk mengaktualisasikan visi dan misinya secara penuh ke dalam program pernbangunan daerah.
Namun permasalahannya, KUA-PPAS Tahun 2022 yang menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan APBD Tahun 2022, disusun sebelum RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, ditetapkan. Meskipun dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022, telah dilakukan beberapa penyesuaian terhadap asumsi makro ekonomi daerah, proyeksi pendapatan dan distribusi alokasi belanja dengan RPJMD,” ungkapnya.
Wakil gubernur Sumbar Audi Joinaldy mengatakan, Ranperda APBD 2022 sudah sesuai dengan yang disepakati. “Gambaran kondisi dan proyeksi yang tersaji pada Ranperda APBD yang disertai dengan nota keuangan tentunya sudah didasarkan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan platform anggaran sementara KUA-PPAS yang telah disepakati bersama gubernur sumbar dan DPRD Provinsi tanggal 31 Agustus 2021,”ungkapnya.
Audi juga menambahkan, penyusunan rancangan APBD masih terpengaruh dampak covid-19. Untuk tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Sumbar sesuai rancangan berkisar 5,4%-5-7%, tren positif ini diakibatkan harga CPO dan karet dunia yang akan mendorong harga disektor pertanian dan perkebunan, kondisi lain adalah pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru yang mengundang investor di ruas ekonomi utama Sumbar. (cr1)