Bentuk Operasi Khusus, Tak Ada Restorative Justice Bagi Perjudian

Dwi Sulistyawan

Tindak pidana perjudian kini menjadi atensi serius Polda Sumbar. Bahkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa membentuk operasi khusus memberantas praktik judi itu di Sumbar.

Selain itu, Kapolda Sumbar juga tidak memberlakukan restorative justice pada pelaku tindak pidana judi yang berhasil ditangkap selama operasi dimulai 1 Agustus lalu.

”Menyikapi keinginan masyarakat yang telah resah karena maraknya perjudian di Sumbar, makanya bapak kapolda melakukan operasi ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Senin (15/8).

Ia mengatakan, semenjak dimulainya Operasi Sikat Judi, Polda Sumbar dan jajarannya telah mengungkap 124 kasus judi dengan 230 tersangka. Pengungkapan kasus ini dimulai dari 1 Agustus hingga Senin (15/8).

”Dari 124 kasus judi yang diungkap ini, terbagi kasus judi online dan konvesional. Seluruhnya telah diamankan dan masih dalam proses pengembangan,” ujar Dwi.

Latar belakang penindakan kasus perjudian tersebut karena adanya keresahan masyarakat dengan adanya segala bentuk perjudian yang marak di Sumbar.

Perjudian ini merupakan perbuatan melanggar aturan agama, melanggar aturan negara, tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Tidak hanya itu saja, perjudian ini juga menyengsarakan masyarakat kecil dan sangat menguntungkan bandarnya. “Empat faktor ini menjadi pedoman kita menindak perjudian ini,” katanya.

Baca Juga:  Pj Wako Payakumbuh Urung Dilantik, Rida Ditunjuk jadi Plh

Selain menjadi atensi kapolda dalam memberantas praktik judi iniý, Irjen Pol Teddy Minahasa juga mengingatkan kepada seluruh personel jajaran Polda Sumbar, agar jangan terlibat di praktik judi, baik itu sebagai beking, maupun memasang atau tutup mata pada praktik perjudian ini.

“Setiap harinya bapak kapolda mencek jumlah penindakan kasus perjudian ini. Komitmen bapak kapolda atas kasus judi ini, tidak ada dilakukan restorative justice. Kasus judi harus sampai ke peradilan. Untuk itu, kepada masyarakat diharapkan agar menjauhi praktik judi ini,” ujarnya.

Dikatakannya, bagi pelaku judi dijerat dengan pasal 303 bis KUHP ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan dan denda paling besar sebanyak Rp15 juta.

“Bagi pelaku judi ini, kami juga menjerat dengan UU ITE. Dimana para bandar ataupun seseorang yang menyebarkan dan mengajak praktik ini melalui media sosial dan elektronik,” jelasnya.

Dwi mengajaka untuk bersama-sama satu suara memberantas praktik judi di Sumbar. Bagi rekan-rekan wartawan yang mengetahui adanya keterlibatan anggota pada praktik judi ini, segera laporkan. Begitu juga dengan adanya praktik judi di lingkungannya.

”Silakan berikan informasi baik itu keterlibatan anggota maupun adanya praktik judi di lingkungan kita masing-masing. Mari jadikan diri kita sebagai polisi untuk menciptakan kamtibmas,” tukasnya. (rid)