
BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Sumbar menyosialisasikan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumbar kepada kepala daerah dan stakeholders terkait, Rabu (15/9).
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Eko Yuyulianda menjelaskan, sosialisasi ini sebagai wujud nyata kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumbar dalam memastikan kesejahteraan para masyarakat.
“Khususnya masyarakat pekerja, dengan gerakan Sumbar menuju satu juta peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Disnkertrans Sumbar Nasrizal, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, dan Asdatun Kejati Sumbar Khaidir.
Dia menambahkan, dengan adanya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 ini pihaknya optimistis bahwa satu juta peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumbar bisa tercapai.
“Saat ini, jumlah kepesertaan masih sekitar 500 ribu orang dari 2,5 juta tenaga kerja di Sumbar. Berarti kita masih harus bekerja keras lagi mencari 500 pekerja yang terdaftar. Kami bersama Pemprov Sumbar sangat yakin bisa mencapai satu juta peserta di Sumbar,” sebut Eko.
Kepala Disnakertrans Sumbar Nasrizal menambahkan, Pemprov Sumbar memberikan perhatian serius dalam menjamin seluruh pekerja di Sumbar mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu bentuk perhatian serius itu dengan menerbitkan sejumlah regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya yang terbaru Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 5 Tahun 2021.
Diharapkan dengan adanya instruksi ini, dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder jaminan sosial dalam upaya percepatan universal health coverage program jaminan sosial pekerja di Sumbar.
”Waktu kita tinggal empat bulan lagi. Kita optimis bisa tercapai. Sejak gerakan Sumbar menuju satu juta peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ini digulirkan angkanya terus naik. Awalnya hanya 15 persen, naik jadi 17 dan sekarang sudah 28 persen,” paparnya.
”Makanya kita minta pada para pemberi kerja untuk patuh daftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya, tenaga kerja formal namun juga informal seperti pekerja di rumah makan, asisten rumah tangga, driver,” tambah Nasrizal.
Sementara itu, Asdatun Kejati Sumbar Khaidir mengingatkan, sesuai PP Nomor 88 Tahun 2013 akan ada sanksi administrasi bagi perusahaan yang masih nakal lantaran tidak mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Termasuk memanipulasi jumlah tenaga kerja yang sebetulnya misalnya 100 orang tapi mungkin didaftarkan hanya 20 orang. Memanipulasi upah tenaga kerjanya, dikecilkan supaya iyurannya jadi kecil itu juga bila ditemukan akan ada sanksinya,” sebut Khaidir.
Meski telah diganjar piagam penghargaan atas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran menyatakan komit untuk menyukseskan gerakan Sumbar menuju satu juta peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Ke depan kita hitung kalau bisa lebih banyak coverage dari pemerintah yang akan kita anggarkan. Kita menargetkan mungkin bisa mencapai, ya mayoritas dari pekerja rentan kita,” sebut Fadly. (idr)