Ini Dia Capaian Kejati Sumbar Selama 2022, Cek Infonya

90
Kajati Sumbar Yusron (Tengah) didampingi Asisten Kejati Sumbar saat menyampaikan capaian yang dilakukan Kejati Sumbar selama 2022. (Suyudi/Padek)

Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Barat memberikan penghargaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, kategori terbaik bidang pidana khusus dalam penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor) tingkat Kejari Se- Sumbar pada tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sumbar Yusron kepada media saat konfrensi pers dalam rangka refleksi akhir tahun rapat kerja daerah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), didampingi para asistennya, Kamis (15/12) di Truntum Hotel.

Selain itu, Yusron juga menambahkan Kejari Pasaman Barat juga dinobatkan sebagai Kejari terbaik dalam hal restorative justice terbanyak dari 16 Kejari di Sumbar. Selama 2022, koorps adhyaksa tersebut melakukan restorative justice 19 kasus.

“Kejari Pasbar satu-satunya Kejari yang berhasil merehabilitasi pencandu narkoba yang ada di wilayah hukum Pasbar. Ada 5 orang pencandu narkoba yang direhab oleh Kejari Pasbar di RSJ. HB Saanin Padang,” kata Yusron.

Selain itu Yusron juga mengatakan kinerja intelijen di institusi Kejaksaan memiliki peran dalam beberapa lini antara lainnya, fungsi keamanan, pembangunan strategis yang mana, sepanjang tahun 2022 terdapat empat yang direalisasikan, yaitu pembangunan perkuatan Tebing Batang Lurus-Maransi Kota Padang, pada di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumbar dengan anggaran Rp4.759.287.368.

Pekerjaan insfranstuktur pengamanan pantai Sasak Kabupaten Pasaman Barat, di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumbar dengan anggaran Rp6.637.998.971.

Pekerjaan jalan Pasar Baru Kabupaten Pesisir Selatan menuju Alahan Panjang Kabupaten Solok, dengan lokasi Kabupaten Solok Selatan, pada dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar dengan anggaran Rp16.575.438.875, serta Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, dengan anggaran Rp9.260.000.00.

“Fungsi intelijen sebagai pencegahan awal tindak pidana korupsi, dengan cara memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada stekholder sebanyak tiga instansi tingkat Kejati, 34 tingkat Kejari se Sumbar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kasi intelijen Kejati Sumbar juga melakukan penelusuran kepada asset tersangka, terdakwa, dan terpidana. Diantaranya yaitu pelacakan asset atas nama Novi Indra, Arfan Harapan Siregar, Ali Mundar, M.Yusuf, dr.H. Yuswasi, Budi Sujono, dr. Heru Widyawarman, dan Ali Amril yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman tahun 2018-2020.

Baca Juga:  New Honda Brio, Model Terpopuler di Indonesia Hadir Menyapa Publik Kota Padang

Selain itu, terdapat tiga orang pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO), satu terpidana korupsi atas nama terdakwa Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, satu tersangka David Kasidi kasus korupsi dana hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2012, dan terpidana Ahmad Safwi kasus tindak pidana umum.

Yusron juga mengatakan Kajati selama setahun Kejati Sumbar telah menyelesaikan 73% restorative justice (RJ) dibidang pidana umum. Ia mengatakan RJ adalah sebuah proses, semua pihak berkepentingan dalam pelanggaran tertentu, bertemu bersama untuk menyelesaikan bersama-sama akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan dan mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpersoalan.

Selain itu selama tahun 2022,Kajati Sumbar memaparkan, persentase kerja yang telah dilaksanakan oleh Kejati Sumbar diantaranya 85,32% dengan tahapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Tahap pratut 62,51%, dan bidang penuntutan 97,05%. Sedangkan bidang kinerja bidang pidana militer melakukan kegiatan sosialisasi dan koordinasi kepada lembaga antaranya, Depom I-4 Padang, Pengadilan Mileter I-03 Padang, Denpomal Lantamal II Padang, Komando operasi udara I Pangkalan TNI AU Sutan Syahrir Padang, Kejaksaan Negeri Padang Panjang,Solok,Bukittinggi, Tanah Datar, Polres, Dandim setempat.

Ia juga menegaskan untuk perkara yang tengah disidik saat ini oleh Kejati Sumbar di Bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejati Sumbar yakni, Kasus Dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021, Dugaan Korupsi RSUD Bukittinggi,Dugaan Kasus Pembangunan RSUD Painan dan Rusunawa Sijunjung masih berlanjut.

“Saat ini perkara yang tengah kita sidik dalam tahap menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK, BPKP Perwakilan Sumbar. Sedangkan untuk RSUD M Zein Painan menunggu ahli dari Kementerian PU. Bila mana ada kerugian kita akan lanjutkan proses hukum dan kepastian hukumnya,” tutupnya. (cr1)