Jasa Raharja Sumbar Serahkan Santunan Rp59,9 M Selama 2020

37
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Agung Tri Gunardi menyerahkan santunan

Selama tahun 2020, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat telah menyerahkan dana sebesar Rp59,9 Miliar untuk santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumatera Barat. Nilai ini turun sebesar 10,1 % dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Layanan diberikan dengan kinerja yang makin meningkat, terintegrasi sehingga tidak merepotkan korban kecelakaan.

Agung Tri Gunardi selaku kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, merinci santunan yang diserahkan terdiri dari Rp. 28,2 Miliar santunan meninggal dunia Rp30,8 miliar, santunan luka – luka, Rp. 242 Juta, biaya ambulans Rp616 juta, biaya P3K, dan Rp 64 Juta Biaya Penguburan bagi korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris.

“Korban kecelakaan di dominasi oleh pelajar/ mahasiswa yang berusia produktif serta pengendara kendaran bermotor roda dua,” sebutnya.

Layanan Terintegrasi

Meski ditengah pandemi, kata kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, tidak menyurutkan langkah serta semangat insan Jasa Raharja untuk senantiasa selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga:  Operasi SAR Mentawai Temukan Enam Penumpang Boat, Tiga Orang Dirujuk ke RSUD

Hal ini tercermin dari pencapaian kinerja operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat sampai akhir tahun 2020 yaitu; Penyelesaian Santunan bagi korban Meninggal Dunia rata-rata dapat diselesaikan 1 hari 21 jam atau penyelesaian santunan korban di bawah 3 hari. Sebanyak 81,28% korban laka lantas yang dirawat di Rumah Sakit (RS) tidak perlu mengeluarkan biaya ke RS,karena Jasa Raharja sudah memberikan jaminan overbooking langsung ke Rumah sakit Jumlah RS yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja Sumatera Barat sebanyak 54 RS.

Terkait pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berinovasi dalam digital pelayanan melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Sehingga dapat mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

Jasa Raharja sebagai perusahaan yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)