Pesepeda Harus Tahu, Kini Aktivitasnya Resmi Diatur Pemerintah

123
Seniman mural sedang beraksi di halte kawasan Tabing Padang, Jumat (18/9/2020).

Aktivitas bersepeda di jalan raya akhirnya secara resmi diatur oleh pemerintah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Regulasi setebal 21 halaman itu ditetapkan tanggal 14 Agustus 2020 dan diundangkan pada 25 Agustus 2020

PM 59/2020 mengatur keselamatan bersepeda di jalan raya. Termasuk kelengkapan sepeda dan pesepeda, juga rambu-rambu, serta penyediaan fasilitas yang dibutuhkan untuk pesepeda. Permenhub ini lahir bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Perhubungan Nasional dan Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020. Jadi momentumnya tepat, kita akan dorong pesepeda untuk mengenal dan mentaati aturan ini,” ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Deny Kusdyana menjadi salah satu upaya pihaknya, untuk menyosialisasikan sepeda, Jumat (18/9/2020).

Di masa kini dan yang akan datang, di kota-kota Sumatera Barat ini, sepeda akan menjadi alat transportasi bagi masyarakat. Seperti pergi ke tempat kerja, ke sekolah, dan aktivitas lain-lain. “Saya yakin gowes akan dimanfaatkan untuk keseharian masyarakat. Mengurangi polusi, hidup sehat, serta mengurangi penggunaan angkutan pribadi,” ungkap mantan Kasubdit Angkutan Orang Antarkota Dirjen Hubdar Kemenhub RI ini.

Deny juga berharap Permenhub No 59 Tahun 2020 ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, baik itu Pemprov Sumbar maupun pemerintah kota atau kabupaten, dengan melahirkan peraturan daerah.

“Permenhub No PM 59/2020 ini akan mendorong fasilitas umum di daerah juga care terhadap sepeda. Seperti tempat parkir sepeda, disediakan di mall, kantor dan terminal. Jadi semuanya care terhadap pesepeda. Termasuk angkutan umum, juga bisa care dengan pesepeda. Caranya, angkutan umum bisa dengan mudah mengangkut sepeda. Semuanya harus didorong ke sana,” harapnya.

Baca Juga:  Goro Bersihkan Material Longsor di Sungailandia Agam, Warga Minta Tebing Didam

Sementara, Kepala Dishub Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi mengatakan, PM 59 memberikan jaminan terhadap keselamatan bersepeda di jalan raya.

Apalagi, saat ini populasi bersepeda cukup banyak di Provinsi Sumbar. Sementara selama ini belum ada satu pun aturan yang jelas dan lengkap yang mengatur bagaimana bersepeda memenuhi standar, tata tertib, jalurnya dan rambu-rambunya.

“Kita akan sosialisasikan permenhub ini, agar bersepeda bisa dijamin keselamatannya oleh pengendara motor dan mobil. Sosialisasi tidak hanya di tingkat pemerintah pusat tetapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten kota,” ujarnya.

Heri menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar, untuk mengetahui apa sudah ada daerah yang jadi pilot project dari pelaksanaan permenhub ini.

“Terutama jalur mana saja yang kita tetapkan sebagai jalur sepeda dan titik titik lokasi bersepeda yang perlu diberi rambu-rambu. Kemudian rambu-rambu yang mengatur sepeda bisa berhenti, menyeberang, belok kanan dan kiri dan kelengkapannya,” ungkap Heri.

Pada lampiran PM 59/2020 ini terdapat penetapan isyarat tangan pesepeda, tanda pengenal untuk penyandang disabilitas, rambu dan piktogram rambu elektronik terkait sepeda, rambu peringatan, larangan, dan perintah. Juga diatur bentuk dan ukuran lajur serta tempat penyeberangan sepeda.

Heri menyatakan Permenhub No 59 Tahun 2020 ini akan lebih kokoh jika di-follow up dengan peraturan daerah. “Karakter setiap daerah berbeda-beda dan punya kewenangan jalan yang berbeda. Ada kewenangan jalan kabupaten, kota, provinsi, dan nasional,” ujar Heri. (hsn)