Melanggar aturan melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay, lima orang warga negara asing (WNA) dideportasi selama Januari hingga pertengahan April 2022.
Dari lima orang WNA tersebut, empat orang WNA di antaranya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dan satu orang WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, data jumlah WNA di Sumbar saat ini sekitar 198 orang.
WNA tersebut paling banyak tersebar di Kota Padang, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Pasaman Barat dimana kepentingannya untuk bekerja.
Untuk itu, pihaknya terus memperketat pengawasan orang asing di Sumbar meski di masa pandemi Covid-19 ini. Upaya ini dilakukan bekerjasama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.
“Hasilnya, hingga April 2022, lima orang WNA dideportasi ke negara asalnya. Empat di Kantor Imigrasi Padang dan satu di Kantor Imigrasi Agam,” papar Andika didampingi Kepala Divisi Imigrasi Novianto Sulastono dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis, Selasa (19/4/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis merinci, dari empat WNA yang dideportasi pihaknya itu, tiga orang WNA asal Malaysia dan satu WNA asal Singapura.
“Pelanggarannya melebihi batas waktu izin tinggal atau over stay,” sebut Napis. (*)