Perbuatan Melawan Hukum Ditemukan, Kasus Korupsi Gedung Kebudayaan Dikebut

48
Therry Gutama

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus memeriksa saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar tahun anggaran 2021.

Sejak kasus dugaan korupsi ini naik ke tingkat penyidikan Rabu (30/3) hingga Rabu (20/4), sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa. Dua saksi tidak memenuhi panggilan.

“Sekitar 20 orang sudah kita periksa sejak dinaikkan status ke tingkat penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama kepada Padang Ekspres, kemarin (20/4).

Therry merinci saksi yang diperiksa tersebut mulai dari pihak rekanan, pihak dinas, konsultan perencana, hingga konsultan pengawas. “Dari pemeriksaan itu ditemukan perbuatan melawan hukum. Tapi pemeriksaan masih berjalan, kita masih mendalaminya,” ujar Therry.

Di sisi lain Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya menyebut, dua orang dari pihak kontraktor tidak memenuhi panggilan penyidik. “Alasannya tidak tahu. Akan dipanggil ulang karena ada keterangan dari mereka yang diperlukan penyidik,” ungkap Therry.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan pihak Kejari Padang sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021 berdasarkan adanya temuan BPK RI.

Pada Rabu, 30 Maret 2022, Kejari Padang menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga:  Dua Kali Pengawasan, Tim Gabungan Sita 25 Jaring Angkat di Danau Singkarak

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)yang dikeluarkan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Rabu 30 Maret 2022.

Kepala Kejari Padang Ranu Subroto Rabu (30/3) menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021.

Nilai kontraknya sekitar Rp 31,073 miliar. Penyidik Kejari Padang menemukan dugaan penyimpangan barang dan jasa. Ditemukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak sesuai dengan instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

“Rekanan ini menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu.

Dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan. Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.

Dalam tahap penyelidikan, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait.

Hasilnya ditemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara. Namun nilai pasti kerugian negaranya belum bisa diungkapkan pihak Kejari Padang. (idr)