Daerah Didorong Fasilitasi Pendaftaran HAKI

POTENSI: Gubernur Sumbar Mahyeldi melihat salah satu produk kerajinan pelaku usaha saat menghadiri agenda MIC atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, Selasa (19/9) di Padang Youth Center.(BIRO ADPIM SETDAPRIV SUMBAR)

Masyarakat serta pemerintah kabupaten/kota diminta segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk seluruh karya, temuan, dan produk-produk yang dihasilkan.

Terlebih, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) semakin mempermudah prosedur untuk mendaftarkan HAKI.

“Segera konsultasikan ke Kanwil Kemenkum HAM Sumbar terkait persyaratan dan prosedur mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual kita,” ucap Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menghadiri agenda Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumbar, Selasa (19/9) di Padang Youth Center.

Gubernur menegaskan, HAKI berperan sangat strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Pemprov Sumbar sangat berterima kasih atas hadirnya pelayanan secara online untuk pengurusan HAKI, sebagaimana telah diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh karena itu, ia menekankan agar kepala daerah kabupaten/kota di Sumbar fokus menggerakkan instansi terkait agar segera mengajak masyarakat pemilik paten, merek dagang, dan temuan lain, untuk segera mendaftarkan HAKI masing-masing.

Hal serupa juga ditekankan kepada para pimpinan perguruan tinggi, untuk segera meminta para akademisi dan peneliti agar mendaftarkan HAKI.

Baca Juga:  Korban Ke-23 Erupsi Marapi Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

“Pelaku industri kreatif dan pelaku UMKM. Pokoknya bagi mereka yang memiliki merek dagang, temuan, paten, dan lain sebagainya, untuk segera berkonsultasi ke Kanwil Kemenkum HAM agar segera mendapatkan HAKI. Ini penting untuk melindungi karya dari kemungkinan diplagiasi,” ujarnya lagi.

Gubernur juga menyebutkan, saat ini terdapat beberapa pemerintah kabupaten/kota yang tengah memfasilitasi kekayaan intelektual untuk segera mendapatkan HAKI. Yakni Pemkab Agam, Pemkab Padangpariaman, Pemko Pariaman, Pemkab Limapuluh Kota, serta Pemko Padang.

Di sisi lain, Direktur Jenderal HAKI Kemenkum HAM RI, Min Usihen menjelaskan pentingnya pemilik karya untuk segera memastikan karya yang dihasilkan telah memiliki HAKI. Sehingga, karya tersebut semakin terlindungi dari potensi diplagiasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

“Kami mengapresiasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumbar yang telah serius dalam memfasilitasi pengurusan HAKI bagi para pemilik karya atau temuan. Dalam kesempatan MIC ini, melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumbar juga membuka klinik-klinik tempat konsultasi bagi seluruh pemilik kekayaan intelektual, agar segera mendapatkan HAKI atas karya-karyanya,”ucap Min Usihen. (y)