KAI Sumbar Tutup 3 Perlintasan Liar di Padangpariaman, Cegah Risiko Kecelakaan Kereta


Padangpariaman, Padek.Jawapos.com– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup tiga perlintasan liar di Kabupaten Padangpariaman, Selasa (19/5/2026), guna mengurangi risiko kecelakaan di jalur kereta api. Langkah tersebut dilakukan karena perlintasan ilegal dinilai membahayakan pengguna jalan dan operasional perjalanan kereta api.
Penutupan dilakukan secara serentak bersama pemerintah daerah, aparat TNI/Polri, perangkat nagari, komunitas pecinta kereta api, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala KAI Divre II Sumbar Muh. Tri Setyawan memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran manajemen dan Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar.
Penataan perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan antara jalur kereta api dan jalan raya.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan perlintasan liar memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan standar seperti palang pintu, alarm, maupun rambu resmi.
“Penutupan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung operasional perjalanan kereta api yang aman dan tertib,” ujarnya.
Perlintasan Ilegal Dinilai Sangat Berbahaya
Perlintasan liar yang ditutup memiliki lebar sekitar dua meter dan berada di jalur aktif kereta api tanpa pengawasan resmi.
Kondisi tersebut dinilai sangat rawan karena masyarakat sering melintas tanpa sistem pengamanan memadai. Selain membahayakan pengendara, keberadaan perlintasan liar juga meningkatkan risiko gangguan perjalanan kereta api.
Menurut Reza, kereta api membutuhkan jarak pengereman panjang sehingga tidak dapat berhenti mendadak ketika ada kendaraan melintas.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




