Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Non-BA Dapat Diskon 50 Persen, Pemprov Sumbar Dorong Segera Mutasi

Hendra Efison
Penulis: Hendra Efison❯
Kendaraan non-BA yang dimutasi ke Sumbar mendapat diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama dan bebas denda selama pemutihan 2026.
Kendaraan non-BA yang dimutasi ke Sumbar mendapat diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama dan bebas denda selama pemutihan 2026.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM— Pemilik kendaraan bermotor berpelat luar Sumatera Barat atau non-BA mendapat diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pertama jika melakukan mutasi masuk ke Sumbar. Fasilitas tersebut berlaku dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Program yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar itu juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PKB serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Fasilitas tersebut ditujukan antara lain bagi masyarakat yang telah berdomisili di Sumbar, tetapi masih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar provinsi.

Advertisement

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., MM., mengimbau pemilik kendaraan non-BA memanfaatkan program tersebut untuk segera menyelesaikan proses mutasi kendaraan.

Menurut Mahyeldi, mutasi kendaraan tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomor polisi, tetapi juga penyesuaian data registrasi kendaraan dengan domisili pemilik.

Data kendaraan yang sesuai dengan domisili dinilai penting untuk mendukung administrasi dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Advertisement

Diskon PKB dan Bebas Denda

Selain potongan 50 persen pokok PKB tahun pertama, pemilik kendaraan yang mengikuti program juga memperoleh pembebasan denda PKB serta denda BBNKB sesuai ketentuan program.

Mahyeldi mengajak masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan nomor polisi luar daerah untuk segera mengurus mutasi masuk selama masa pemutihan berlangsung.

Ia menyebut kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kendaraan yang selama ini belum dituntaskan.

Al Amin mengatakan Program Pemutihan PKB 2026 merupakan langkah Pemprov Sumbar untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

3.954 Kendaraan ASN Sumbar Masih Tunggak Pajak, Sebagian Sudah Dijual

3.954 Kendaraan ASN Sumbar Masih Tunggak Pajak, Sebagian Sudah Dijual

3.954 kendaraan ASN Sumbar masih belum bayar pajak. Sebagian sudah dijual, dilelang atau dihibahkan tetapi belum diperbarui datanya.

Sumbar Luncurkan SAMSAT Kiosk Digital, Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Sumbar Luncurkan SAMSAT Kiosk Digital, Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Sumbar meluncurkan 9 SAMSAT Kiosk digital untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan dan meningkatkan PAD di kabupaten dan kota.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer