
PADEK.JAWAPOS.COM– KDMP Syariah Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Tanahdatar, kini jalan di tempat setelah para pengurusnya mundur. Beban kerja dan ketidakjelasan imbalan menjadi alasan utama pengunduran diri tersebut.
Wali Nagari Simpuruik, Syahrial, mengatakan kondisi itu membuat operasional koperasi terhenti. Pemerintah nagari juga telah berupaya mencari pengurus baru, tetapi belum ada warga yang mendaftar.
“Jumlah pengurus empat orang. Yang satu sudah bekerja di MBG Lintau. Yang satu mengundurkan diri karena ingin berumah tangga. Secara resmi yang mengirimkan surat kepada kami baru dua orang,” kata Syahrial di Kantor Nagari Simpuruik, Senin (21/9/2026).
Menurut Syahrial, pengunduran diri secara resmi telah dituangkan melalui surat tertanggal 14 Agustus 2026. Salah seorang yang mundur merupakan Ketua KDMPS Nagari Simpuruik, Dwisa Floria SH.
Syahrial menjelaskan, Dwisa memilih mundur karena mempertimbangkan beban pekerjaan dan kondisi keluarganya.
Sementara Wakil Ketua Bidang Usaha KDMPS, Syindi Mutiara Rafita, SE., juga mengundurkan diri karena beratnya tugas dan tidak adanya kepastian imbalan setiap bulan.
“Tidak adanya imbalan ataupun jasa yang diterimanya setiap bulan sementara dia bekerja dan telah meninggalkan pekerjaan di rumah. Hasil yang diterima itu setiap bulan tidak jelas dan tidak ada dalam AD/ART,” jelas Syahrial.
Skema pendapatan koperasi saat ini juga belum mampu memberikan kepastian honor bagi pengurus.
KDMPS Nagari Simpuruik baru memiliki 54 anggota. Setiap anggota membayar iuran Rp10 ribu per bulan dan iuran wajib Rp50 ribu satu kali.
Syahrial menyebut pengurus menginginkan kepastian dari pemerintah pusat mengenai keberlanjutan program tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





