
Tim Cyber Crime Polda Sumbar menangkap kembaran selebgram wanita di kosannya, Jalan Bypass, Kota Bukittinggi. Mereka adalah RSL, 24, dan MSL.
Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti, satu sim card dengan akun instagram, satu simcard untuk aplikasi WhatsApp, akun gmail, satu akun instagram, satu kartu ATM.
“Kita menemukan kedua pelaku setelah adanya dugaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan judi online,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Sulistyawan didampingi Ps Kasubdit V Direktorat Reskrim Khusus, Kompol Purwanto, di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3).
Dwi mengatakan, kedua tersangka ini dengan sengaja mempromosikan salah satu situs judi online di media sosialnya, yakni, Instagram. Dari hasil mempromosikan ini, kedua wanita kakak beradik itu mendapatkan keuntungan mulai dari Rp750 ribu hingga Rp1,2 juta perbulan.
“Pengakuan mereka berdua, dia telah melakukan aksinya ini selama tiga bulan. Bulan pertama mereka mendapat Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan bulan ketiga Rp1,2 juta,” ujar Dwi.
Kedua tersangka ini berperan mempromosikan situs judi online tersebut melalui media sosial mereka masing-masing. Kedua tersangka ini juga berada di dalam grup yang mana di dalam grup WhatsApp tersebut, ada admin dari situs judi online yang mengatur jadwal promosinya.
“Jadi mereka hanya mempromosikan saja melalui instagram. Dari sana keduanya mendapatkan keuntungan, apabila ada pemain baru yang bergabung melalui situs yang mereka bagi,” katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan akan memburu serta mengungkap pelaku ataupun jaringan situs judi online ini. “Kita meminta rekan-rekan agar bersabar, kita optimis akan bisa mengungkap jaringan mereka ini,” kata Purwanto.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam enam tahun kurungan penjara.
Diduga Sebar Konten Asusila
Di sisi lain, seorang pria berinisial AD, 28, ditangkap tim Cyber Crime Polda Sumbar di Jalan Berok Lama, Nanggalo, Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30. Dia diduga menyebarkan konten asusila disertai pemerasan dan ancaman.
Penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari korban berinisial SAZ, seorang wanita ke Polda Sumbar. “Penangkapan tersangka ini menanggapi laporan dari korban dalam dugaan kasus penyebaran konten asusila yang disertai ancaman,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, didampingi PS Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrim Khusus, Kompol Purwanto.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu handphone Opo. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4), UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. “Dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun,” katanya. (rid)