BPN Pacu Pembebasan Lahan Dua Pekan, Pembangunan Tol Seksi 1 Padang-Sicincin

TERUS BERUPAYA: Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menghadiri rapat koordinasi pembebasan lahan tol Padang-Sicincin di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (30/3).(DEWI FATIMAH/PADEK)

Pemprov Sumbar mengungkapkan bahwa puluhan bidang tanah pembebasan lahan tol Padang-Sicincin, belum bebas. Dalam hal ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumbar bakal menggencarkan penuntasan dua minggu kedepan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (30/3). Wakil Gubernur Audy Joinaldy selaku Ketua Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Provinsi Sumbar didampingi Tim Khusus Percepatan Pembebasan Lahan Tol Provinsi Sumbar Syafrizal Ucok menyampaikan, terdapat 89 bidang tanah yang belum bebas dan harus dituntaskan.

“Pertama masih dalam proses verifikasi satgas A dan B sebanyak 4 bidang, 21 bidang dalam proses penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) karena terbit bidang baru akibat plotting sertifikat. Lalu 16 bidang dalam proses penilaian ulang KJPP karena sudah verifikasi. Dua bidang belum ada berkas. Ini akan segera kita tuntaskan,” tuturnya.

Kemudian 10 bidang proses musyawarah dan 20 bidang belum validasi BPN. Selanjutnya, lima bidang tidak mengumpulkan berkas karena tidak diketahui keberadaannya. Bantuan permohonan konsinyasi BPN 13 bidang, dan 2 bidang belum ada permohonan konsinyasi. Lalu ada 2 bidang menunggu inkracht Penyelenggaraan perizinan terpadu (P2T).

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa bidang yang memang harus diprioritaskan oleh BPN. Yaitu bidang tanah dengan kode NIS 26 dan NIS 27 yang belum divalidasi. Lalu bidang tanah dengan kode NIS 14, yang telah melakukan perdamaian. Selain itu dalam rapat juga dibahas terkait permasalahan gugatan.

Kepala BPN Sumbar Sri Puspita Dewi menyebutkan, terhadap NIS 14, pihak yang sudah melakukan perdamaian tanpa gugatan, segera diarahkan membuat Akta Perdamaian di hadapan Notaris (Notariil).

Baca Juga:  HLN 78 PLN Sumbar Tingkatkan Keandalan Listrik, "Tutuah Abih” 177 Pohon Sawit

“Dengan dasar Akta Perdamaian Notariil itu nantinya kita pihak BPN akan menerbitkan surat pengantar untuk pengambilan uang ganti rugi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri, setelah administrasi pertanahan lengkap,” ucapnya.

Kemudian, apabila sudah ada akta perdamaian, ia meminta agar pihak-pihak yang membuat laporan ke polisi segera mencabut laporannya. “Dan insya Allah dalam dua minggu ini kita pihak BPN akan gerak cepat, melakukan rapat penyelesaian, mana yang harus dituntaskan. Dengan begitu ketika semuanya usai pergerakan (pembangunan, red) tol pun dapat dilanjutkan,” sebutnya.

Sementara itu, dalam rapat juga diminta agar bidang tanah dengan kode NIS 26 dan 27 Nagari Sungai Buluh yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dilakukan mekanisme Pembayaran Langsung atau UGK langsung. Walaupun masih ada upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.

Kemudian Sri berdasarkan keputusan bersama menyebutkan, jika putusan peninjauan kembali berbeda dengan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pihak yang menerima ganti rugi akan bertanggungjawab secara perdata, pidana, dan administrasi dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Terhadap berita acara penitipan ganti kerugian NIS 26 dan 27 Nagari Sungai Buluh Selatan yang telah diterbitkan oleh ketua P2T akan direvisi dengan dasar berita acara sekarang. Lalu juga kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol di Kapalohilalang agar melakukan revisi surat permohonan pembayaran (SPP),” tuturnya. (cr4)