Pemkab-DPRD Sepakati KUPA-PPAS APBD-P 2021, Prioritasi Penanganan Covid-19

10
SEPAKAT: Penandatanganan bersama antara Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Agam terhadap KUPA-PPAS APBD-P 2021 pada rapat paripurna di Aula Utama Kantor DPRD Agam, Rabu (1/9).(IST)

Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, akhirnya Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD Agam menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2021.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan yang ditandatangani Wakil Bupati bersama Pimpinan DPRD pada Sidang Paripurna DPRD Agam, Rabu (1/9). Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, Novi Irwan Nahar, didampingi Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt. Parpatiah.

Sebelum disahkan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD 2021. Seluruh fraksi DPRD Agam menyatakan setuju terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Agam 2021 dengan penekanan segala catatan dan rekomendasi yang mengapung saat pembahasan tidak diabaikan.

Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt. Parpatiah mengatakan kendati dalam situasi ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19 yang menghantui sejak dua tahun terakhir, namun pemerintah daerah bersama DPRD tetap fokus dan berkomitmen untuk menyelesaikan agenda daerah di tahun 2021.

“Hal ini menunjukkan bahwa kita tetap memiliki tekad dan semangat yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Warung Kopi Ludes Terbakar, Petugas Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Disampaikan lebih lanjut, KUPA PPAS-P tahun 2021 yang telah disepakati merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2021.

“Pada intinya perubahan anggaran yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu refocusing dan realokasi anggaran untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam,” ujarnya.

Pada prinsipnya sambung Irwan Fikri, KUPA dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah, dengan tujuan perubahan APBD tahun anggaran 2021 tidak terdapat defisit murni sehingga akhir tahun 2021 tidak terdapat permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayar.

“Oleh karena itu, saya minta kepada kita semua agar menyusun perubahan APBD tahun 2021 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya. (ptr)