Anggarkan Rp 300 Juta Untuk Tata Keramba

19
PEMBERSIHAN: Tim DPKP Agam melakukan pembersihan keramba di Danau Maninjau, beberapa waktu lalu.(IST)

Pemerintah Kabupaten Agam menganggarkan dana Rp 300 juta pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk menata keramba jaring apung di kawasan objek wisata Linggai Park. Ini agar keberadaan keramba tidak merusak keindahan kawasan tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam Rosva Deswira mengatakan, anggaran Rp300 juta itu untuk sosialisasi, sewa bot dan upah untuk mengeluarkan keramba jaring apung dari perairan. “Upah untuk mengeluarkan keramba jaring apung di kawasan objek wisata Linggai Park sebesar Rp 700 ribu per petak,” katanya.

Menurutnya, jumlah keramba yang akan diangkat dari kawasan wisata Linggai Park yang berada di Nagari Duokoto, Kecamatan Tanjungraya itu sebanyak 300 petak. Keramba akan ditata ke lokasi yang lebih memungkinkan, agar tidak mengganggu keindahan kawasan wisata tersebut.

Dengan cara itu, maka bisa menarik jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tersebut nantinya. “Pemindahan keramba itu merupakan hasil kesepakatan Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga bersama pemilik keramba,” katanya.

Ia menambahkan, aksi penataan keramba tersebut menjadi fokus Dinas Ketahanan Pangan Perikanan Agam pada tahun ini dan berharap berjalan dengan sukses nantinya. Selain untuk membuat kawasan Linggai Park menjadi lebih indah dan nyaman dengan bebas keramba, kegiatan itu juga untuk mendukung program revitalisasi Danau Maninjau yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Irwan Fikri-Nofrizon saling Tantang

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan danau Maninjau sebagai danau prioritas nasional untuk diselamatkan dari pencemaran yang dipicu sedimen sisa pakan dan kotoran yang telah lama menumpuk di dasar danau.

Saat ini jumlah keramba di Danau Maninjau mencapai 23.359 unit dengan pemilik 1.678 orang. Jumlah keramba ini sudah sangat melebihi daya tampung danau yang hanya 6.000 unit, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau. (ptr)