Perdagangan Satwa, Dua Ekor Kukang BB Pidana Dilepasliarkan

Petugas BKSDA Resor Agam bersama kejaksaan dan Polres Agam melepasliarkan dua ekor satwa jenis Kukang di kawasan hutan cagar alam Maninjau, beberapa waktu lalu.(IST)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam melepasliarkan dua ekor satwa dilindungi jenis kukang ke kawasan hutan cagar alam Maninjau. Primata bernama latin Nycticebus Coucang ini merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa yang dititiprawatkan di instansi tersebut.

Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, dua ekor satwa kukang itu dilepasliarkan kembali menyusul kasus perdagangan yang melibatkannya telah inkrah di Pengadilan Negeri Lubukbasung. Pelaksanaan amar putusan pengadilan dilakukan pihaknya bersama kejaksaan dan Polres Agam.

“Selain menjalankan amar putusan pengadilan, hasil observasi kami menyimpulkan dua satwa itu sehat, tidak terdapat luka, cacat dan masih memiliki sifat liar. Sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam,” ucap Ade, kemarin.

Dijelaskan, kasus perdagangan satwa dilindungi jenis kukang itu menyeret HJ, 44, warga Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, ke balik jeruji pesakitan. Babak akhir kasus tersebut ditandai dengan putusan vonis pidana kepada pelaku selama 1,6 tahun dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung.

Kasus itu bermula saat HJ ditangkap tim gabungan dari BKSDA dan Satreskrim Polres Agam pada 24 Maret lalu di kawasan Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari. HJ kedapatan membawa dua ekor satwa dilindungi jenis kukang yang diduga untuk diperniagakan.

Baca Juga:  Bundo Kanduang Sosialisasi Adat di SMPN 1 Tilatang Kamang

Pria paruh baya itu lantas ditetapkan jadi tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Jauh sebelum kasus itu terungkap beber Ade, pihaknya memang sudah mencurigai keterlibatan tersangka dalam perdagangan satwa dilindungi antar-provinsi sejak tahun 2020. Modus HJ biasanya dengan menggunakan angkutan sewa travel.

“Sebelum ditahan di Mapolres Agam, tersangka memang berprofesi sebagai sopir travel lintas Pasaman-Pekanbaru,” terangnya.

Selama kasus itu bergulir, barang bukti dua ekor satwa kukang dititiprawatkan ke BKSDA Resor Agam. Baru pada Senin (9/8), satwa dilepasliarkan setelah kasusnya memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Kukang sendiri tegas Ade, merupakan jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Dalam skala internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. (ptr)