Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk masyarakat Sumatera Barat itu berlaku untuk pembayaran PKB hingga tanggal 30 Juni mendatang di seluruh layanan Samsat.
Kepala UPTD Samsat Padang, Hidayat Dahlan, mengatakan penghapusan denda PKB sesuai Pergub Nomor 17 Tahun 2021 ini, salah satu bentuk kepedulian Pemprov Sumbar terhadap kondisi pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini memberikan keringanan untuk merelaksasi dan insentif kepada masyarakat wajib berkendaraan motor. Terutama yang belum menunaikan kewajiban membayar kendaraannya sekaligus. Kalau terlambat biasanya dikenakan denda, untuk saat ini denda dihilangkan,” ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Hidayat menambahkan, seluruh kendaraan yang terlambat bayar pajak, digratiskan atau dihapuskan dendanya. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Masyarakat secara tidak langsung membantu meringankan pajak kendaraannya yang terlambat bayar. Tempat pembayarannya di seluruh Samsat di Sumbar. Termasuk juga yang ada di gerai–gerai, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling,” ajaknya.
Syarat pengurusannya juga mudah, seperti biasa. “Harapan kita dengan adanya program penghapusan denda pajak proyeksi jumlah pembayaran pajak akan meningkat,” harapnya. (hsn) Editor : Hendra Efison