Untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, pemerintah telah menetapkan target 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024. Melalui Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Peraturan ini diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga pelaku usaha mikro dan kecil juga wajib memiliki sertifikat halal.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menyatakan bahwa Kemenperin terus mendorong sektor industri agar siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada tahun 2026 melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia.
"Agar seluruh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berada di bawah BSKJI berkontribusi aktif dalam menyukseskan program pemerintah dalam proses sertifikasi halal produk di wilayah kerja masing-masing," ujar Andi, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, Pemprov Sumatera Barat menargetkan 100 ribu UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal pada akhir 2024. Saat ini 50.000 produk UMKM telah tersertifikasi dengan rincian 47.316 sertifikat diperoleh melalui mekanisme self declare, 1.029 melalui fasilitasi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan 732 sertifikat diperoleh secara reguler atau mandiri.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk lokal tersebut, BSPJI Padang yang berada di bawah Kementerian Perindustrian, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM di Sumatera Barat.
LPH BSPJI Padang melaksanakan verifikasi, validasi, inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium untuk memastikan kehalalan produk. Keputusan penetapan halal produk diselenggarakan lewat Sidang Fatwa Halal MUI. Selanjutnya Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikat halal.
Dalam Sidang Fatwa Halal Komisi MUI Sumatera Barat, Selasa (26/11/2024), ditetapkan kehalalan produk dari 15 pelaku usaha Sumbar yang diperiksa LPH BSPJI Padang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor MUI Sumbar, Kompleks Masjid Agung Nurul Iman Kota Padang, dan dihadiri Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa, seluruh anggota Komisi Fatwa MUI Sumbar, dan Kepala BSPJI Padang, Dindin S Dt Rajo Intan, beserta jajaran LPH.
“Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan bukti nyata komitmen pelaku usaha dalam menghasilkan produk yang berkualitas dan memenuhi standar halal. BSPJI Padang siap memberikan pendampingan dan layanan terbaik kepada UMKM agar proses sertifikasi halal dapat berjalan lancer," ujar Dindin.
Buya Gusrizal menambahkan, dalam memberikan ketetapan halal kepada para pelaku usaha, memang diperlukan musyawarah bersama oleh para ulama yang mana dalam hal ini adalah rapat Komisi Fatwa MUI. “Karena untuk memastikan bahwa proses, bahan, fasilitas, pembelian bahan dan penjualan produk sudah sesuai dengan kaidah dan syariat Islam," ujar Buya Gusrizal.
Baca Juga: Mulai Sekarang Pelaku UMKM Pangan Lokal Diminta Urus Sertifikasi Halal
Sebagai UPT Kementerian Perindustrian di wilayah Sumatera Barat dan Jambi, BSPJI Padang berperan aktif mendukung program wajib halal Oktober 2026. Layanan teknis sertifikasi halal yang disediakan LPH BSPJI Padang terlaksana sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan ruang lingkup makanan dan minuman.
Klien layanan sertifikasi halal yang dilayani mulai dari pelaku usaha perorangan, catering, cafe, rumah makan, hingga perusahaan industri. Upaya layanan sertifikasi halal ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah daya jual produk dan memperluas jangkauan pemasaran. (*)
Editor : Hendra Efison