Inovasi pelayanan digital ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Masyarakat kini tidak perlu lagi mengunjungi kantor Samsat untuk sekadar mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Cukup mengakses website Bapenda Sumbar, informasi PKB dapat diperoleh dengan cepat dan akurat.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online:
Pertama, akses website resmi Bapenda Sumbar melalui bapenda.sumbarprov.go.id menggunakan browser pada perangkat elektronik Anda. Website ini dapat diakses melalui mesin pencarian Google untuk kemudahan pengguna.
Kedua, setelah website terbuka, pilih menu "Info Pajak Kendaraan Bermotor" yang tersedia pada halaman utama. Menu ini dirancang khusus untuk memudahkan pengguna mengakses informasi PKB.
Ketiga, masukkan data kendaraan yang diperlukan pada form yang tersedia. Data yang dibutuhkan meliputi nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar untuk menghindari kesalahan informasi.
Keempat, isikan kode CAPTCHA yang muncul pada layar sebagai verifikasi keamanan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh pengguna yang sah.
Kelima, klik tombol "Cek Pajak" untuk memproses permintaan informasi. Sistem akan menampilkan data pajak kendaraan bermotor sesuai dengan informasi yang dimasukkan.
Bapenda Sumbar juga menyediakan layanan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses informasi PKB online. Pengguna dapat memanfaatkan fitur chat dengan admin yang tersedia di website dengan menyertakan nomor plat kendaraan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Melalui sistem online ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat Sumatera Barat. (*)
Editor : Hendra Efison