Penghargaan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam acara SPM Award Tahun 2025 yang digelar di Gedung Serbaguna Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
"SPM merupakan standar pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi komitmen terhadap hak-hak dasar masyarakat," ujar Tito.
Ia menegaskan, pelaksanaan SPM yang baik mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap warga, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, dan sosial.
Menurut Kemendagri, indikator yang menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan SPM sebagian besar berhasil dipenuhi Pemprov Sumbar. Sumbar juga dinilai konsisten dan progresif dibandingkan provinsi lain di regional Sumatera.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi terhadap penghargaan tersebut. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil dari komitmen bersama seluruh jajaran Pemprov Sumbar untuk terus memperbaiki kualitas layanan dasar bagi masyarakat.
"Ini adalah hasil dari komitmen kita di Pemprov Sumbar yang terus berupaya menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat," kata Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan, pelayanan dasar merupakan hak masyarakat yang harus terus menjadi perhatian utama pemerintah.
"Bahkan itu menjadi bagian dari program unggulan (Progul) yang menjadi fokus kami selama masa kepemimpinan saat ini," jelasnya.
Meski telah menerima penghargaan, Mahyeldi menegaskan bahwa upaya perbaikan pelayanan publik akan terus dilanjutkan. Ia menyebut layanan publik bersifat dinamis dan harus terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik dan akan memastikan seluruh warga telah mendapatkan hak-haknya secara merata dan berkeadilan," tegas Mahyeldi.
Ia berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Sumbar untuk memperkuat penerapan SPM, demi pelayanan publik yang lebih baik dan merata.(*)
Editor : Hendra Efison