Penasihat Peneliti Miko Kamal dan Dr. Sudarman, bersama para peneliti Ari Firta, Rahmad Fiqri Zein, Rezi Tri Putri, dan Rahmad Aripin memaparkan hasil studi mengenai status bencana nasional. Penelitian tersebut mengkaji ketentuan hukum terkait indikator penetapan status bencana nasional.
Miko Kamal mengatakan bahwa terdapat kekosongan hukum akibat belum terbitnya Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007. Aturan tersebut diperlukan untuk menentukan tingkatan keparahan dari setiap indikator bencana.
Dalam kondisi tanpa Perpres, BNPB berwenang melakukan pengkajian cepat sesuai Pasal 48 dan 49 UU 24/2007. Namun penetapan status darurat bencana nasional tetap menjadi kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 51 ayat (2).
Tim peneliti mempertanyakan apakah BNPB telah melakukan pengkajian cepat terhadap kondisi faktual banjir bandang dan longsor di tiga provinsi terdampak. Data yang dipaparkan menunjukkan dampak signifikan, termasuk sekitar 776 korban meninggal, 564 korban hilang, dan 2.600 korban luka.
Kerusakan infrastruktur juga meluas dengan 536 fasilitas umum rusak, 326 fasilitas pendidikan rusak, dan 295 jembatan rusak. Sejumlah perkampungan dilaporkan terisolasi akibat putusnya akses jalan dan jembatan.
Keterbatasan anggaran daerah turut memperburuk situasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa dana penanggulangan bencana telah defisit dan telah meminta dukungan pemerintah pusat. Di Provinsi Aceh, tujuh pemerintah kabupaten telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan.
Peneliti Ari Firta menyebut bencana tersebut telah memenuhi kelayakan sebagai bencana nasional. Ia merujuk data BNPB dan CELIOS per 5 Desember 2025 yang mencatat 836 korban meninggal, 509 korban hilang, dan sekitar 2.700 korban luka.
Kerusakan sarana dan prasarana dinilai mengganggu pelayanan publik di wilayah terdampak. Penetapan status bencana nasional disebut krusial karena membuka enam kemudahan akses bagi BNPB, termasuk pengerahan sumber daya dan perizinan bantuan asing.
Tim peneliti merekomendasikan tiga langkah. Pertama, pemerintah pusat diminta menetapkan parameter keparahan indikator bencana melalui Perpres atau revisi UU 24/2007.
Kedua, BNPB diminta melakukan pengkajian cepat dan tepat serta menentukan status darurat bencana nasional. Ketiga, pemerintah pusat diminta segera menetapkan status bencana nasional bagi tiga provinsi terdampak.(CC1)
Editor : Hendra Efison