Rafik, Cumati Koto Piliang Langgam Nan Tujuah, menyatakan ribuan masyarakat di Sumbar menggantungkan hidup dari sektor pertambangan mineral.
Ia menilai lemahnya akses legal mendorong masyarakat masuk ke aktivitas tambang tanpa izin.
“Fakta di lapangan, ribuan masyarakat Sumbar menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Jika negara hanya hadir dengan pendekatan penindakan tanpa solusi, maka konflik akan terus berulang,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Rafik Dtk Rajo Kuaso menjelaskan maraknya tambang ilegal merupakan dampak kegagalan negara menyediakan akses pertambangan yang adil, legal, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Sebagai langkah strategis, M Rafik mengusulkan Gubernur Sumatera Barat dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM untuk menerbitkan IPR sementara. Ia meminta KLHK dilibatkan langsung dalam pengawasan lingkungan.
Menurutnya, izin sementara diperlukan sebagai masa transisi hingga setiap nagari penghasil mineral dapat mengurus IPR permanen berbasis koperasi nagari.
“Negara jangan hanya memadamkan api dengan razia, tapi bangun sistem. IPR sementara ini solusi realistis agar masyarakat tidak dikriminalisasi, lingkungan tetap diawasi, dan negara tidak kehilangan kendali,” tegasnya.
Rafik menyebut persoalan tambang ilegal di Sumbar merupakan masalah struktural yang berpotensi melibatkan kepentingan besar di luar masyarakat nagari.
Ia mengingatkan risiko konflik horizontal apabila negara hanya mengedepankan pendekatan represif.
“Ini sudah menjadi isu besar di Sumbar. Negara harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar penegak hukum. Keadilan ekologis dan keadilan ekonomi harus berjalan seiring,” katanya.
Ia berharap usulan tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah dan pusat dalam merumuskan kebijakan pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan berkelanjutan.(*)
Editor : Hendra Efison