Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Gratis! Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum 2026, Kuota Naik Jadi 3.000 Peserta

Hendra Efison • Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:12 WIB

Kemnaker buka sertifikasi Ahli K3 Umum gratis 2026, kuota naik 3.000 peserta. Bayar PNBP Rp420 ribu untuk sertifikat dan SKP resmi.
Kemnaker buka sertifikasi Ahli K3 Umum gratis 2026, kuota naik 3.000 peserta. Bayar PNBP Rp420 ribu untuk sertifikat dan SKP resmi.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kementerian Ketenagakerjaan membuka akses luas bagi tenaga kerja Indonesia untuk mengikuti Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan.

Program ini digelar bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) dan menjadi respons atas tingginya kebutuhan sertifikasi K3 yang terjangkau.

Program tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu (14/2/2026).

Pembinaan dan sertifikasi akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026, sementara pendaftaran dibuka sampai 16 Februari 2026 melalui tautan resmi bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS.

Baca Juga: Kemnaker Bangun 5 BLKK dan Latih 5.008 Orang di Sumbar, Total Bantuan Rp30,3 Miliar

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa program ini bertujuan memperluas akses pembinaan K3 agar semakin inklusif dan merata di berbagai sektor industri.

Ia menegaskan bahwa penguatan K3 merupakan bagian penting dalam membangun budaya kerja yang melindungi pekerja sekaligus mendukung transformasi industri berkelanjutan.

“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli.

Ia juga menekankan bahwa K3 adalah hak setiap pekerja, sehingga kompetensi di bidang tersebut perlu dapat diakses siapa pun yang berkeinginan belajar dan berkontribusi.

Meski tidak dipungut biaya pelatihan atau pembinaan, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000.

Biaya tersebut digunakan untuk penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembinaan diselenggarakan tanpa biaya pelatihan, sedangkan PNBP diberlakukan khusus untuk penerbitan sertifikat dan SKP.

Tingginya minat masyarakat terhadap program ini mendorong peningkatan target peserta dari 1.500 orang menjadi 3.000 orang.

Baca Juga: Elon Musk Prediksi Sekolah Kedokteran Tak Lagi Relevan, AI Disebut Lampaui Dokter Manusia

Menurut Ismail, pembinaan dirancang secara komprehensif dengan materi yang mencakup regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penyusunan sistem manajemen K3 berkelanjutan.

Ia menambahkan bahwa program ini diharapkan melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing.

Selama ini, biaya pelatihan atau pembinaan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bervariasi mengikuti kebijakan serta kebutuhan operasional masing-masing penyelenggara.

Melalui inisiatif Kemnaker dan ALPK3I, pembinaan tanpa biaya pelatihan diharapkan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sertifikasi K3 yang kredibel dan lebih terjangkau.(*)

Editor : Hendra Efison
#Sertifikasi Ahli K3 Umum #Pembinaan K3 2026 #kemnaker #PNBP Rp420000