Keputusan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 yang diperkuat penjelasan teknis dari Majelis Tarjih dan Tajdid, sebagaimana dikutip dari laman resmi Muhammadiyah pada Selasa (17/2/2026).
Penetapan ini sekaligus menandai konsistensi Muhammadiyah dalam menerapkan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai sistem penentuan waktu Islam yang berlaku secara global tanpa batas wilayah teritorial.
Metode ini menggantikan pendekatan sebelumnya, yakni wujudul hilal, dengan mengacu pada Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP) yang diterapkan di seluruh permukaan bumi.
Pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan bahwa penetapan 1 Ramadhan 1447 H didasarkan pada parameter astronomis yang secara global telah terpenuhi sesuai ketentuan KHGT.
Secara teknis, implementasi KHGT mensyaratkan posisi hilal pasca-ijtimak memiliki ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat.
Untuk awal Ramadhan 1447 H, konjungsi atau ijtimak diperkirakan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 19.01 WIB.
Meski di wilayah Indonesia posisi hilal masih berada di bawah ufuk atau bernilai negatif, parameter KHGT justru telah terpenuhi di wilayah Alaska, Amerika Serikat.
Di Alaska, ketinggian hilal tercatat mencapai 05° 23' 01'' dengan elongasi 08° 00' 06'', sehingga memenuhi syarat minimal yang ditetapkan dalam sistem KHGT untuk menetapkan awal bulan Hijriah secara global.
Berdasarkan konsep ittihad al-mathali’ atau matlak global, apabila hilal terbukti secara sahih di satu titik di bumi, maka ketetapan tersebut berlaku bagi umat Islam di seluruh dunia.
Di sisi lain, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama diperkirakan menetapkan awal Ramadhan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Hal ini karena kriteria MABIMS yang digunakan pemerintah mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah lokal Indonesia.
“Perbedaan ini sejatinya bukan masalah akidah, melainkan teknis implementasi kriteria dan cakupan wilayah,” tulis keterangan resmi tersebut.
Muhammadiyah menekankan kepastian kalender jangka panjang dan kesatuan umat, sementara pemerintah tetap mengandalkan pembuktian rukyat lapangan serta sidang isbat.
Penerapan KHGT disebut tidak hanya berbasis ilmiah, tetapi juga memiliki landasan teologis, termasuk pemaknaan kata ganti jamak dalam hadis perintah berpuasa sebagai seruan menyeluruh bagi umat Islam tanpa batas geografis.
Gagasan tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem waktu Islam yang lebih terpadu dalam urusan sosial dan muamalah global.
Respons dan diskusi publik atas transisi menuju KHGT dinilai sebagai proses ijtihad yang konstruktif dalam penyempurnaan konsep kalender Islam yang lebih mutakhir dan maslahat bagi masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison