Namun terkadang dalam perjalannya acap kali ada cara-cara tak jujur digunakan oleh perusahaan untuk tidak membayarkan THR pekerja secara menyeluruh maupun dikurangi dari ketentuan.
Salah seorang masyarakat yang melaporkan hal tersebut ke Padang Ekspres, dalam penyampaiannya ia mengatakan mendapatkan kecurangan dari perusahaanya tempat ia bekerja.
Dalam pesan yang ia kirim menjelaskan bahwa ia adalah salah seorang karyawan dari perusahaan distributor di Kota Padang.
Pengakuannya, setiap tahun ia tidak pernah menerima THR dengan aturan yang dibuat oleh perusahaan untuk mengakali kontrak karyawan.
Menanggapi hal tersebut, Kadisnaker Padang, Ferry Erviyan Rinaldi menyarankan agar masyarakat tersebut melakukan pelaporan melalui kanal yang tersedia.
Ia juga mengatakan untuk penindakan terhadap perusahaan yang nakal berada dibawah naungan UPTD Pengawasan Provinsi.
Terpisah, Kepala Disnaker Sumbar, Firdaus Firman, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Ia mengingatkan para pengusaha bahwa THR bukan sekadar imbauan atau kebijakan sukarela, melainkan amanat undang-undang.
"Pembayaran THR ini sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Ini adalah kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan kepada karyawannya, bukan sesuatu yang bersifat opsional," ujar Firdaus Firman, Sabtu (7/3/2026).
Firdaus juga merincikan aturan main yang harus dipatuhi perusahaan agar tidak terjadi salah tafsir atau manipulasi. Untuk karyawan part time atau pekerja harian lepas, besaran THR tidak langsung dipukul rata 50%, melainkan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dengan ketentuan:
Masa Kerja ≥ 12 Bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Masa Kerja < 12 Bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja tersebut secara proporsional.
Lebih lanjut, ia menekankan perlindungan bagi karyawan yang dirumahkan. Meskipun mereka hanya menerima gaji 25% atau bahkan unpaid leave, mereka tetap berhak mendapatkan THR secara penuh (100% dari upah normal), selama hubungan kerjanya belum putus.
"Aturannya, pemotongan gaji saat dirumahkan adalah kebijakan upah, namun THR dihitung berdasarkan upah yang biasa diterima dalam keadaan normal yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Jika karyawan sudah bekerja 12 bulan atau lebih, ia berhak mendapat 1 bulan upah normal, bukan 25% sesuai gaji saat dirumahkan," tegasnya.
Untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala, Disnaker Sumbar telah menyiapkan dua mekanisme pelaporan. Masyarakat yang merasa dirugikan, baik karena penundaan pembayaran maupun adanya manipulasi nominal THR, dapat melapor secara daring maupun luring.
Bagi masyarakat yang memilih jalur daring, laporan dapat diunggah melalui situs resmi pemerintah di alamat posko.thr.kemnaker.go.id. Layanan ini disediakan untuk memudahkan akses bagi pekerja yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak.
Selain layanan digital, Disnaker juga membuka posko fisik atau offline. Pekerja dapat mendatangi langsung Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi di Padang, serta posko wilayah yang tersedia di Sijunjung dan Payakumbuh untuk berkonsultasi atau menyerahkan berkas aduan.
Setiap laporan yang masuk akan ditangani melalui prosedur verifikasi yang ketat. Pihak Disnaker akan memeriksa kebenaran informasi pelapor sebelum melakukan langkah konfirmasi langsung kepada perusahaan yang bersangkutan guna mencari solusi terbaik.
Firdaus menjelaskan bahwa proses penanganan aduan ini bisa dilakukan dalam waktu yang fleksibel. Tindakan pemanggilan terhadap pihak perusahaan dapat dilakukan sebelum Lebaran maupun sesudah Lebaran, menyesuaikan dengan urgensi dan ketersediaan waktu.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang membandel. Mulai dari surat teguran hingga pembatasan izin usaha bisa diberlakukan jika hak-hak buruh tidak dipenuhi sebagaimana mestinya," kata Firdaus menambahkan.
Mengenai kondisi terkini di Sumatera Barat, hingga saat ini terpantau baru satu laporan resmi yang masuk ke meja Disnaker. Laporan tunggal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak manajemen perusahaan, dan mereka telah berkomitmen untuk segera membayar.
Jika merujuk pada evaluasi tahun lalu, terdapat total 17 pengaduan THR yang masuk ke Disnaker Sumbar. Seluruh kasus tersebut berhasil diselesaikan dengan baik setelah dilakukan mediasi, di mana semua perusahaan akhirnya membayarkan hak para pekerja.
Di akhir keterangannya, Firdaus Firman mengimbau seluruh pelaku usaha di Sumatera Barat untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu. Hal ini bertujuan agar para buruh dan karyawan dapat merayakan hari raya dengan tenang dan penuh suka cita bersama keluarga. (yud/cr3)
Editor : Hendra Efison