Jajaran Polsek Kota Bukittinggi menangkap dua wanita yang masih satu keluarga. Keduanya merupakan ibu dan anak. Mereka terpaksa berurusan dengan aparat berwajib karena terlibat kasus pidana pencurian.
Sang ibu diketahui berinisial YA, 44, dan anaknya DN, 19. Keduanya diduga berkomplot melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko gorden di kawasan Aurkuning, Bukittinggi. Warga Matur, Kabupaten Agam ini, diringkus aparat dari dua lokasi di hari yang sama.
Kapolsek Kota Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah menyebut, aksi penangkapan terhadap ibu dan anak itu berlangsung pada Selasa (26/1) lalu. Anaknya DN diciduk lebih dulu di kediamannya dan disaksikan langsung suaminya pada Selasa (26/1) dini hari. Disusul sang ibu pada sore harinya, dia ditangkap di kawasan Padanglua usai pulang dari Pekanbaru.
”Saat ditangkap, DN ini dalam kondisi hamil 5 bulan. Dia kami amankan beserta barang bukti hasil curian. Tersangka DN beraksi bersama sang ibu yang saat itu masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi, Iptu Novrizal, Minggu (31/1).
Keduanya lanjut Kapolsek, terduga pelaku pencurian sebuah tas berisi uang senilai Rp 60 juta dan sejumlah surat berharga yang berada di Toko Gorden, Aurkuning, Bukittinggi. Aksi pencurian dilakukan pada Maret 2019 silam.
Setelah menjalani serangkaian interogasi di Mapolsek imbuhnya, kedua pelaku mengaku ke penyidik telah melakukan pencurian uang puluhan juta itu. Motifnya, sang anak bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko dan sang ibu tukang eksekusi mengambil tas. ”Tersangka DN berperan mengelabui pemilik toko dengan bertanya-tanya harga. Sedangkan ibunya berupaya mengambil tas,” bebernya.
Sesuai pengakuan para tersangka juga disebutkan, uang hasil curian mereka gunakan untuk membeli emas, handphone, melunasi motor dan biaya nikah anak yang dijadikan barang bukti di Polsek.
Sementara sisa barang bukti berupa tas yang dicuri berisi BPKB dan bon toko dibakar oleh tersangka. Saat ini, ibu dan anak itu telah ditahan di Polsek Kota untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Atas perbuatannya mereka dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun kurungan penjara. (p/stg)