Lagi, Residivis Kasus Curanmor Diciduk

28

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap dua pria yang diduga merupakan pencuri sepeda motor (curanmor). Salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Kedua pria itu berinisial AB, 27, dan DS, 33. Mereka diamankan tanpa perlawanan di kawasan pasar Aurkuning, Kota Bukittinggi.

“Keduanya kami tangkap kemarin (Rabu, red). Penangkapan berawal dari pengembangan kasus penggelapan sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Kamis (2/1).

Aksi curanmor yang dilakukan kedua pelaku bertempat di Jorong Ampanggadang, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampekangkek pada November 2022 silam. Tersangka AB merencanakan aksi pencurian ditemani DS dengan membawa Kunci T.

Motif mereka beraksi dengan berkeliling menggunakan sepeda motor mencari target curian. Ketika tiba di Ampanggadang, pelaku melihat sepeda motor Satria FU 150 tengah terparkir di halaman sebuah ruko.

Melihat ada kesempatan, pelaku dengan memakai kunci T merusak kunci sepeda motor. Meski motor curiannya tak berhasil menyala, AB dan DS masih nekat membawa kabur motor tersebut dengan mendorongnya meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Satreskrim Dharmasraya Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepada Motor

“Salah satu pelaku yakni AB sudah menjadi target operasi kita, karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan, telah tiga kali mendapatkan vonis dari pengadilan,” sebut Fetrizal.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AB dan DS dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (ptr)