Pendapatan daerah pada APBD Perubahan Kota Bukittinggi Tahun 2021, diprediksi menyusut hingga 8 persen. Besaran pendapatan ditutup pada angka Rp 677.235.358.764. Terjadi penurunan sebesar Rp 54,8 miliar dari rencana pendapatan pada APBD 2021.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar saat menghantarkan secara resmi nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Ranperda itu dihantarkan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (14/9).
Pendapatan daerah itu, bersumber dari PAD yang ditarget sebesar Rp 87.345.528.556, atau 12,89 persen. Pendapatan Transfer sebesar Rp 575.087.330.208, atau 84,92 persen, dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 14.802.500.000, atau 2,18 persen.
“Dalam rancangan perubahan APBD 2021 ini, alokasi anggaran belanja berjumlah Rp 776.050.278.810,” kata Erman Safar.
Wako berharap, Ranperda APBD perubahan Bukittinggi tahun 2021 ini, dapat dibahas dengan maksimal oleh Pemko dan DPRD Bukittinggi. “Semoga dalam beberapa waktu ke depan Ranperda ini dapat segera disahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan menjelaskan, perubahan APBD Tahun 2021 ini, telah dimulai dari tahapan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang pada akhirnya dituangkan dalam Ranperda tentang perubahan APBD.
“KUPA PPAS APBD tahun anggaran 2021 telah disepakati antara Pemko dan DPRD beberpa waktu lalu. Selanjutnya, Wali Kota Bukittinggi, menyampaikan nota keuangan R-APBD Perubahan, yang disampaikan pada Anggota DPRD. Nota keuangan ini akan dibahas oleh masing masing fraksi, untuk disampaikan pemandangan umumnya, pada paripurna selanjutnya,” ujar Herman Sofyan. (ryp)