Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi. Selain di Kota Wisata, kedua pelaku juga melancarkan aksi di sejumlah lokasi di Agam Timur.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dalam keterangan persnya, menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari sebuah video pencurian yang viral di medsos.
“Dari video itu tim mempelajari dan melakukan penyelidikan serta dilakukan penangkapan yang mengarah terhadap tersangka RS (28) warga Bukittinggi,” jelasnya, Kamis (16/9).
Kapolres menjelaskan dari keterangan tersangka ia mengakui perbuatannya yang viral di medsos. Tersangka RS ini mengaku melakukan aksinya berdua dengan rekannya R (28), seorang sopir warga Bukittinggi.
Setelah mengamankan tersangka RS dan R, tim opsnal langsung melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti. Tim juga melakukan pengembangan dan menyita 12 kendaraan bermotor. Di mana 6 kendaraan telah memiliki laporan polisi dan 6 belum ada laporan kehilangan.
“Kedua tersangka banyak melakukan aksinya saat bulan Ramadhan lalu, para korbannya memarkirkan kendaraannya di masjid,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusuma menyampaikan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T yang masih dalam pencarian polisi karena dibuang oleh tersangka.
“Tersangka ditangkap pada 5 September lalu di rumahnya dan barang curiannya dijual keluar Bukittinggi dengan harga lebih murah dari pasaran karena tidak memiliki surat-surat kendaraan,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera melapor ke kantor polisi dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah. (ryp)