
Buron dua tahun, tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi tahun anggaran 2012 ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tersangka bernama David Kasidi itu ditangkap di daerah Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (15/7) pukul 12.10. Lalu ia dibawa ke Sumbar dengan pesawat Super Air Jet Sabtu (16/7).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Fifin Suhendra Minggu (17/7) mengatakan, David Kasidi berstatus buronan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.
Dijelaskan Fifin, sebelum masuk dalam daftar buronan, pria berusia 43 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejari Bukittinggi Nomor R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019.
“Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi melalui Dispora tahun anggaran 2012 kepada KNPI Kota Bukittinggi,” ungkap Fifin.
Nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 200 juta. Namun setelah ditetapkan tersangka, David Kasidi menghilang dan masuk dalam daftar buronan Kejari Bukittinggi sesuai Nomor: B-1588/L.3.11/Fd.1/11/2020 tanggal 9 November 2020.
“Hampir dua tahun buron, yang bersangkutan akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Gambir, Jakarta Pusat. Ditangkapnya Jumat (15/7) lalu diberangkatkan ke Sumbar dengan pesawat Super Air Jet Sabtu (16/7),” kata Fifin.
David Kasidi tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pukul 17.45. Setelah itu diberangkatkan ke Bukittinggi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bukittinggi.
“Dia akan diproses kembali untuk diperiksa selaku tersangka dalam perkara tersebut. Setelah diperiksa kembali, perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutup Fifin.
Sementara itu Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi di Biaro, Marten membenarkan bahwasanya tersangka atas nama David Kasidi sudah berada di Lapas Kelas II A Bukittinggi usai ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung RI.
“Betul, tersangka telah dititipkan oleh penyidik kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka sampai di Lapas sekitar pukul 23.00, Sabtu (16/7) malam. Sejak siang hari, kami telah berkoordinasi agar persyaratan administrasi dan hasil pemeriksaan antigennya lengkap. Tersangka diantar oleh pihak kejaksaan dan diterima oleh Kasubsi Registrasi di LP Biaro,” jelas Marten kepada Padang Ekspres.
Sebelumnya, penetapan status tersangka untuk David Kasidi berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor: R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penetapan Tersangka. Sementara, Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) ditetapkan dengan Nomor: B-1588/L.3.11/Fd.1/11/2020 tanggal 9 November 2020.
“Setelah ditangkap tim Kejagung, kami dari Kejari Bukittinggi langsung mengirimkan tim untuk menjemput tersangka ke Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferizal.
Menurut Ferizal, selama ini tersangka sulit ditemukan karena selalu berpindah-pindah domisili serta mengubah penampilan dengan berambut gondrong. “Ini tunggakan perkara yang harus diselesaikan, dan kami berhasil mendapatkannya,” ujar Ferizal.
Menurut catatan Padang Ekspres, KNPI Kota Bukittinggi menerima dana hibah sebesar Rp 250 juta dari Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2012. Dari angka tersebut, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Adapun susunan pengurus KNPI Bukittinggi periode 2010-2013 seperti yang disebutkan pihak kejaksaan, diketuai oleh David Kasidi dengan Sekretaris Adlan Sanur dan Bendahara Dewi Afrodita. Nama yang disebut terakhir telah menjalani persidangan dan divonis bersalah lalu menjalani hukuman penjara.
Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan jaksa antara lain dana yang dipakai tidak sesuai pemanfaatan sebenarnya. Terlebih lagi, pengurus tidak kunjung menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut ke Pemko Bukittinggi.
Pengungkapan kasus yang terkesan memakan waktu tersebut, disinyalir karena beberapa saksi mangkir dari panggilan jaksa sehingga beberapa kali dilakukan pemanggilan ulang. (idr/ryp)